4 Orang Mengaku Polisi Buntuti Jurnalis IndonesiaLeaks

IndonesiaLeaks telah menerbitkan liputan investigasi

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Juni 2021 | 19:02 WIB
4 Orang Mengaku Polisi Buntuti Jurnalis IndonesiaLeaks
Logo IndonesiaLeaks. [IndonesiaLeaks.id]

Tindakan mengikuti atau membuntuti jurnalis dan narasumber IndonesiaLeaks secara terus menerus merupakan tindakan intimidasi dan teror yang dapat menimbulkan ketakutan bagi jurnalis.

Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya.

2. Meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers.

Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:75 Pegawai KPK Melawan, Jurnalis dan Media Kolaborasi Dapat Teror

Pasal 18 Undang-undang Pers kemudian memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Tentang IndonesiaLeaks

IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa.

Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.

Para jurnalis kemudian akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks.

Baca Juga:'Klub Bioskop Twenty One', Kejanggalan Penyidik KPK yang Tersingkir karena TWK

Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa yang berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini