- Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menyerahkan empat sertifikat hak cipta karya skripsi kepada empat alumni Universitas Tomakaka di Mamuju.
- Proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui pendampingan petugas Kanwil Kemenkum Sulbar hingga tahap input sistem e-hak cipta selesai.
- Pemberian hak cipta tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran akademisi akan pentingnya perlindungan karya intelektual.
SuaraSulsel.id - Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menyerahkan empat sertifikat hak cipta kepada empat alumni Universitas Tomakaka yang telah mengajukan permohonan pencatatan hak cipta atas karya skripsi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, di Mamuju, mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi, khususnya di kalangan akademisi.
"Hal ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas karya intelektual masyarakat, sekaligus mendorong generasi muda untuk terus berkarya tanpa khawatir terhadap perlindungan hasil ciptaannya," kata Saefur Rochim, Rabu (15/4).
Pada pelayanan pencatatan hak cipta yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar tersebut, para pemohon hadir langsung untuk mengurus pencatatan sebagai bentuk meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya ilmiah.
Baca Juga:Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
Dalam prosesnya, para pemohon mendapatkan pendampingan langsung dari petugas Bidang Pelayanan KI, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga proses input data melalui sistem e-hak cipta.
Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikat hak cipta dicetak dan diserahkan pada hari yang sama kepada para pemohon.
"Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kalangan akademisi dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan," ujar Saefur Rochim.
Selain itu lanjut Saefur Rochim, pencatatan hak cipta juga memberikan nilai tambah terhadap karya ilmiah sebagai bentuk pengakuan resmi negara.
Kanwil Kemenkum Sulbar kata Saefur Rochim, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual serta memperluas akses layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan.
Baca Juga:Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah