- Pemerintah menggunakan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial nasional sejak April 2026.
- Ketidakakuratan data di Sulawesi Selatan menyebabkan warga miskin ekstrem tercatat dalam kelompok ekonomi tinggi sehingga tidak menerima bantuan.
- Pemerintah melakukan validasi data dan membuka ruang sanggahan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
SuaraSulsel.id - Upaya pemerintah menekan angka kemiskinan melalui penyaluran bantuan sosial masih dihadapkan pada persoalan akurasi data penerima.
Di Sulawesi Selatan, ketidaktepatan pengelompokan dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berpotensi membuat warga miskin tidak mendapatkan haknya.
DTSEN kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan kesejahteraan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan cakupan yang lebih luas dan pembaruan berkala, DTSEN diharapkan mampu menghadirkan data yang lebih akurat. Namun, di lapangan, persoalan masih ditemukan.
Baca Juga:Banyak Hadiah Mobil dan Motor! Cara Pemprov Sulsel Rayu Warga agar Taat Bayar Pajak
Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abdul Malik Faisal mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil.
Dalam sejumlah kasus, warga yang secara nyata hidup dalam kondisi miskin justru tercatat berada pada kelompok ekonomi yang lebih tinggi.
"Masih ada warga yang seharusnya masuk desil 1 atau 2—kategori miskin dan miskin ekstrem—tetapi dalam data tercatat di desil 6 ke atas. Padahal kondisi mereka sangat memprihatinkan, tidak punya rumah, tidak ada penghasilan tetap, bahkan kesulitan makan sehari-hari," ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Kondisi ini, menurut Malik, menjadi sinyal bahwa proses pemutakhiran data masih perlu disempurnakan.
Idealnya, kesalahan dalam pendataan bisa ditekan seminimal mungkin mengingat data tersebut menjadi dasar penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga:1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
"Kalau datanya tidak tepat, maka intervensi juga tidak tepat. Ini menyangkut hak masyarakat," tegasnya.
Kata Malik, keberhasilan program pengentasan kemiskinan sangat bergantung pada akurasi data.
Jika ketidaksesuaian data terus terjadi, maka bukan hanya bantuan yang meleset, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan sosial.
"Kalau yang miskin tidak masuk data, dia tidak akan pernah tersentuh bantuan. Ini yang harus kita cegah," katanya.
Pemerintah pun membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan jika merasa tidak tepat sasaran dalam pendataan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan data sekaligus memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.