SuaraSulsel.id - Berkas permohonan pindah tugas pegawai negeri sipil ditemukan terbengkalai di Kantor Gubernur Sulsel.
Berkas tersebut ditemukan di laci meja ruangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Harusnya, berkas tersebut berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ruangan yang terletak di lounge tersebut juga selalu kosong. Tidak pernah ditempati oleh pejabat PPID.
Berkas permohonan pindah itu diusulkan oleh pegawai atas nama Sri Wahyuni Bakri. Dia adalah pegawai di Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga:Batal Berangkat, Kementerian Agama Sulsel Persilahkan Calon Jemaah Haji Tarik Dana
Permohonan pindah diajukan sejak tanggal 1 Oktober 2020 lalu. Ditujukan ke Gubernur Sulsel, Cq Sekretaris Daerah.
Berkas tersebut juga sepertinya sudah disetujui oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Di sudut kiri, ada disposisi tertulis sudah sesuai arahan wagub.
Bakri, suami Sriwahyuni mengaku kaget sebab berkas tersebut sudah dimasukkan di Kantor BKD. Bukan di ruangan lain.
"Kami masukkan di BKD lalu. Belum ada informasi dari BKD sampai sekarang apakah disetujui atau tidak. Saya juga kaget dengarnya kalau berkasnya ada di tempat lain," kata Bakri saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juni 2021.
Bakri mengaku istrinya mengajukan pindah ke Sulsel agar bisa mendampingi dirinya yang sedang sakit. Ia harus menjalani pengobatan berkala di Rumah Sakit Wahidin.
Baca Juga:Plt Gubernur Sulsel Tinjau Pembangunan Jembatan Malake, Hubungkan Sidrap dan Wajo
"Saya sudah tinggal di Makassar karena harus berobat rutin di Wahidin. Istri minta pindah supaya bisa jaga saya dan mengabdi di Pemprov Sulsel," jelasnya.
Ia berharap ada perhatian Pemprov Sulsel untuk permohonan berkasnya itu. Apalagi sampai diterlantarkan.
Kata Bakri, sangat sulit untuk mengajukan pindah. Apalagi harus bolak balik mengurus, sementara istrinya berada di Provinsi lain.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing