Batal Berangkat, Kementerian Agama Sulsel Persilahkan Calon Jemaah Haji Tarik Dana

7.272 orang calon jemaah asal Sulsel batal menunaikan ibadah haji tahun 2021

Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juni 2021 | 08:14 WIB
Batal Berangkat, Kementerian Agama Sulsel Persilahkan Calon Jemaah Haji Tarik Dana
Ilustrasi uang. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan, sebanyak 7.272 orang calon jemaah asal Sulsel batal menunaikan ibadah haji tahun 2021.

Calon jemaah diminta untuk tidak mengambil uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji. Agar nomor antrian tidak mulai dari awal.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengatakan, pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ini merupakan kedua kalinya. Sepanjang pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Namun, kata dia, semua uang calon jemaah haji yang telah disetor ke petugas Kementerian Agama Sulsel sampai sekarang masih tetap aman. Para calon jemaah haji yang ingin mengambil kembali uang pelunasan pemberangkatan haji juga dipersilahkan.

Baca Juga:Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia

"Dananya aman, jemaah yang mau mengambil pelunasannya boleh. Untuk pelunasannya silahkan ambil di Kantor Kementerian Agama," kata Ali Yafid kepada SuaraSulsel.id, Rabu 9 Juni 2021.

Ali Yafid mengingatkan agar uang yang diambil calon jemaah haji tersebut bukanlah uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang disetor diawal. Melainkan, uang pelunasan pemberangkatan haji saja.

Hal ini karena jika uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang diambil, maka secara otomatis calon jemaah tersebut dianggap telah membatalkan diri untuk berangkat. Sesuai dengan porsi yang telah disiapkan. Sehingga, calon jemaah itu harus antri mulai dari awal kembali bila ingin berangkat haji.

Uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji bagi jemaah di Sulsel, kata Ali Yafid, sebanyak Rp 25 juta yang disetor di awal. Sedangkan, uang pelunasan yang telah disetor sejak tahun 2020 yang boleh ditarik kembali calon jemaah Rp 13 juta hingga Rp 14 juta.

"Karena kalau dana pokoknya yang masuk porsi itu diambil, maka harus daftar ulang lagi, mulai dari awal. Artinya dia membatalkan diri dari porsinya kan," jelas Ali Yafid.

Baca Juga:Dampak Pembatalan Ibadah Haji, Penjualan Oleh-oleh Haji Menurun

Untuk jumlah calon jemaah haji di Sulsel yang terdaftar saat ini sebanyak 236 ribu orang. Sementara, kuota pemberangkatan haji yang didapatkan pemerintah Sulsel setiap tahunnya hanya 7.272 orang jemaah saja.

News

Terkini

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-7

News | 13:14 WIB

Saat pertandingan kualifikasi Piala Eropa 2024

News | 12:13 WIB

Jokowi memastikan harga sembako di daerah ini aman

News | 11:56 WIB

Pengendara di bawah umur dan tidak memakai helm juga diamankan

News | 09:32 WIB

Presiden Jokowi akan meresmikan proyek Kereta Api di Kabupaten Maros

News | 09:22 WIB

Ajaran menyimpang yang mengarah pada penyembahan berhala

News | 12:34 WIB

Konflik antara Palestina dan Israel sudah berlangsung 70 tahun

News | 09:26 WIB

Anggota DPRD Sulawesi Selatan mulai rajin melaporkan harta kekayaannya

News | 09:14 WIB

Seharusnya ada pemeliharaan yang dilakukan setiap tahun pada bangunan masjid

News | 14:59 WIB

Presiden Jokowi juga akan melakukan panen raya di Kabupaten Maros

News | 13:22 WIB
Tampilkan lebih banyak