- Mendag Budi Santoso mengumumkan rencana kenaikan harga eceran tertinggi Minyakita dalam dua minggu ke depan di Jakarta.
- Pemerintah akan menetapkan kenaikan harga tersebut setelah melakukan koordinasi terkait stabilitas harga bahan baku minyak kelapa sawit.
- Penyesuaian harga dilakukan karena fluktuasi biaya produksi serta sudah berlakunya harga eceran tertinggi saat ini selama tiga tahun.
SuaraSulsel.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat atau Minyakita dalam dua minggu ke depan.
"Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita," ujar Budi usai rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (4/6).
Terkait HET terbaru Minyakita, Budi menyebut belum ada kesepakatan yang dicapai.
Menurutnya, penetapan harga terbaru Minyakita masih akan dibahas lebih lanjut antar kementerian dan lembaga.
Baca Juga:Minyakita Langka di Makassar? Bulog Buka Gerai Khusus di Pasar
Budi menyampaikan keputusan pemerintah untuk menaikkan HET Minyakita dipertimbangkan berdasarkan perkembangan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil yang sempat mengalami kenaikan.
Tak hanya itu, Kemendag juga masih mengamati harga tandan buah segar (TBS) yang sempat mengalami penurunan.
Menurutnya, HET baru bisa ditetapkan setelah harga CPO dan TBS cukup stabil.
"Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk Minyakita," katanya.
Budi menargetkan HET Minyakita yang baru dapat ditetapkan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Baca Juga:Terungkap! Kenapa MinyaKita Lebih Mahal dari HET? Distributor Makassar Jadi Sorotan
Saat ini HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Penyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi yang mempengaruhi perhitungan keekonomian produk minyak goreng rakyat tersebut.
Selain itu, penyesuaian dilakukan mengingat HET Minyakita telah berlaku lebih dari tiga tahun atau sejak 2024.