SuaraSulsel.id - Penyelenggara teknis pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan itu mencoret 1.982 orang dari daftar pemilih.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil pemutakhiran sepanjang Mei 2021. Rapat pleno berlangsung di aula KPU Sulsel dan dipimpin oleh Ketua Provinsi, Faisal Amir pada Selasa, 8 Juni 2021.
"Tadi dalam pleno bulanan untuk pemutakhiran periode Mei, ditetapkan ada pencoretan pemilih dalam.DPB. Jumlahnya 1.982 yang umumnya karena ditemukan fakta mereka itu telah meninggal dunia," ungkap Uslimin, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel.
Uslimin merinci data pemilih yang oleh KPU diklasifikasi sebagai TMS alias Tidak Memenuhi Syarat. Yakni, dari 1.982 pemilih TMS, 1.023 di antaranya diketahui aki-laki dan 959 sisanya perempuan. 1.906 di antaranya di-TMS-kan karena diketahui telah meninggal dunia.
Baca Juga:Batal Berangkat, Kementerian Agama Sulsel Persilahkan Calon Jemaah Haji Tarik Dana
"Kabupaten Kota mengidentifikasi 1.906 pemilih di Sulsel yang telah meninggal dunia dalam satu bulan terakhir. Tapi, itu bukan berarti angka itu adalah kematian di Sulsel. Karena bisa jadi, dari angka itu sesungguhnya ada yang meninggalnya sudah lama namun baru terdeteksi oleh KPU," ungkap Uslimin.
Pemutakhiran DPB memang terbilang barang baru di jajaran KPU. Yakni baru mulai dilakukan sejak Maret 2020 setelah KPU menerbitkan Surat Edaran 181 tertanggal 28 Maret 2020 sebagai implementasi dari.perintah UU No 7 tahun 2017.
Dalam UU Pemilu yang urung direvisi Pemerintah dan DPR tersebut, pada pasal 17 huruf (l) dan pasal 204, memang menegaskan kewajiban KPU Kabko. Yakni, KPU Kabko wajib untuk memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.
Oleh KPU RI, kewajiban pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut juga sudah diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2017, tepatnya pasal 27 ayat (3l dan pasal 33 ayat (1). Kemudian diperbarui melalui PKPU No 11 Tahun 2018. Tepatnya diatur dalam pasal 58 ayat (1).
Khusus di tahun ini, KPU RI telah dua kali menerbitkan Surat Edaran terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih. Yakni SE 132 tertanggal 4 Februari 2021 dan SE 366 tertanggal 21 April 2021.
Baca Juga:Hari Laut Dunia, WALHI Sulsel: Perhatikan Nelayan dan Perempuan di Pulau-Pulau Kecil
Kembali ke hasil pemutakhiran DPB KPU Sulsel. Uslimin yang semasa aktif sebagai jurnalis di salah satu koran Jawa Pos Grou