- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan pembebasan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor selama Juni 2026.
- Program insentif pajak ini berhasil meningkatkan antusiasme masyarakat dan pendapatan harian wilayah Sulawesi Selatan secara signifikan.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar I, Sulawesi Selatan, melaporkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami peningkatan signifikan menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Memberikan keringanan penghapusan denda PKB yang memiliki tunggakan, melalui pembebasan denda 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
"Dengan kebijakan penghapusan denda, alhamdulillah pendapatan meningkat dan orang-orang datang melakukan pembayaran," ujar Kepala UPTD SAMSAT Makassar I Mappanyukki Lutfi Fahmi Perkasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/6).
Ia mengungkapkan dari data pendapatan sebelum pemberlakuan program ini yaitu pada 1-30 Juni 2026, jumlah penerimaan pajak sekitar Rp2 miliar lebih. Setelah berjalan beberapa hari, animo masyarakat membayar pajak cukup tinggi.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
"Contoh riil saja, sesuai data di kami, itu normalnya sebelum program ini biasa total pemasukan uang sekitar Rp2 miliar. Alhamdulillah, setelah program ini jalan tembus sampai Rp7 miliar bahkan Rp8 miliar per hari, itu untuk wilayah Sulsel," ucapnya.
Menurut dia, melalui program penghapusan denda tersebut banyak pemilik kendaraan sadar membayar pajak kendaraannya. Baik itu roda empat maupun roda dua. Pemilik kendaraan antusias karena dendanya dihapus apalagi mendapatkan diskon 50 persen.
"Pengunjung datang membayar banyak dan mereka sangat antusias. Kemarin sempat saya tanya teman-teman petugas di loket, biasanya hari normal sekitar 40 orang, tapi semenjak program ini ada itu hampir 200 orang datang membayar," paparnya.
Lutfi menambahkan jumlah kunjungan orang membayar tersebut baru di Unit SAMSAT I Mappanyuki Makassar, dan itu belum di gerai-gerai Samsat lainnya tersebar di 24 kabupaten kota wilayah Sulsel, sehingga peningkatan pendapatannya riil.
Joni, salah seorang wajib pajak kendaraan usai membayarkan PKB kendaraan yang menunggak merasakan manfaatnya dari program ini. Ia memastikannya saat membayar pajak.
Baca Juga:Pengemudi Innova Nekat Terobos Jalan Baru Dicor Jadi Buronan Petugas Pajak
"Saya membayar pajak ini setelah mendapat info dari teman. Denda kendaraan ini masuk dua bulan, tapi alhamdulillah dapat potongan. Ini sangat membantu di masa sulit seperti sekarang ini," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulsel meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemudahan bagi masyarakat.
"Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon pajak untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi.
Program tersebut, kata dia menambahkan, memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung selama sebulan pada 1-30 Juni 2026.
Pendekatan insentif ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, disiapkan hadiah menarik pada program Gebyar Pajak ini sebagai apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar PKB.