Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Saksi Mengaku Diberi Rp 15 Juta

Sidang terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:12 WIB
Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Saksi Mengaku Diberi Rp 15 Juta
Sidang terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel menghadirkan saksi. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 27 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Seperti diketahui, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021 lalu.

Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK, M Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga:Istri Nurdin Abdullah Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.

Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Paling banyak proyek di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini