Panggilan Saksi Nurdin Abdullah Dicuekin, KPK Kirim Surat Kedua

KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada saksi yang mangkir

Muhammad Yunus
Rabu, 26 Mei 2021 | 16:11 WIB
Panggilan Saksi Nurdin Abdullah Dicuekin, KPK Kirim Surat Kedua
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari WIB. (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta surat panggilan untuk menjadi saksi terkait kasus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihormati.

KPK melalui juru bicara mengaku akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada saksi yang tidak mau bersaksi atau mangkir.

Dari 60 saksi yang telah dimintai keterangan, KPK menyebut beberapa diantaranya mangkir. Seperti kontraktor bernama Idawati dan istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.

KPK bahkan menyebut istri Nurdin Abdullah menolak bersaksi. Meski begitu, KPK akan tetap mengirimkan surat panggilan kedua. Ali meminta agar semua saksi bisa kooperatif.

Baca Juga:Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Itu Gampang, Gak Usah Dibuat Serem

"KPK akan kembali mengirimkan panggilan kedua kepada para saksi yang mangkir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng itu sejauh ini sudah mendekam di Rutan KPK selama 88 hari.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan akan dilakukan 30 hari ke depan. Penahanan diperpanjang hingga 26 Juni 2021.

Perpanjangan juga berlaku untuk Edy Rahmat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Nurdin Abdullah sendiri saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga:Istana soal Polemik TWK KPK: Jangan Digoreng Kanan-Kiri Keluar Subtansi

"Tim penyidik kembali memperpanjang penahanan untuk tersangka NA dan ER, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar," kata Ali, Rabu, 26 Mei 2021.

Ali Fikri mengaku, perpanjangan dilakukan untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya. Sejauh ini, sudah ada sekitar 60 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Perpanjangan penahanan terhitung dari 28 Mei sampai dengan 26 Juni," beber Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini