SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng itu sejauh ini sudah mendekam di Rutan KPK selama 88 hari.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan akan dilakukan 30 hari ke depan. Penahanan diperpanjang hingga 26 Juni 2021.
Perpanjangan juga berlaku untuk Edy Rahmat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah sendiri saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga:Istana soal Polemik TWK KPK: Jangan Digoreng Kanan-Kiri Keluar Subtansi
"Tim penyidik kembali memperpanjang penahanan untuk tersangka NA dan ER, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar," kata Ali, Rabu, 26 Mei 2021.
Ali Fikri mengaku, perpanjangan dilakukan untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya. Sejauh ini, sudah ada sekitar 60 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Perpanjangan penahanan terhitung dari 28 Mei sampai dengan 26 Juni," beber Ali Fikri.
Dari 60 saksi yang dimintai keterangan, beberapa diantaranya disebut mangkir. Termasuk kontraktor bernama Idawati dan istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.
Ali meminta agar semua saksi bisa kooperatif. KPK akan kembali mengirimkan panggilan kedua kepada para saksi yang mangkir.
Baca Juga:Telak! Eks Penasihat KPK Sindir Penyusun TWK: Saat Kuliah Tak Lulus Pancasila!
Kontributor : Lorensia Clara Tambing