Rudenim Makassar Deportasi 3 Warga Negara Srilangka, Ditemukan Dalam Hotel

Warga Negara Srilangka ditemukan berada di salah satu hotel di Kabupaten Maros

Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:37 WIB
Rudenim Makassar Deportasi 3 Warga Negara Srilangka, Ditemukan Dalam Hotel
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga Warga Negara Srilangka, Jumat (21/5/2021) / [SuaraSulsel.id / Rudenim Makassar]

SuaraSulsel.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mengusir tiga orang laki-laki Warga Negara Srilangka, Jumat (21/5/2021). Mereka ditemukan berada di salah satu hotel di Kabupaten Maros.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, tiga orang asing asal Srilangka tersebut sebelumnya adalah pemegang status asylum seeker.

"Mereka baru mengajukan status pengungsi dan memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR," ujar Alimuddin.

Alimuddin mengatakan mereka salah mengartikan surat tersebut. Mereka beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

Baca Juga:Wali Kota Makassar Himbau Warga Bersedekah untuk Palestina

"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi, dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan. Bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia," kata Alimuddin.

Alimuddin menambahkan, sebelum dari Maros dan Makassar, mereka telah mendatangi Medan dan Papua dengan tujuan wisata.

Sehingga, pada tanggal 4 April 2021 lalu, akhirnya mereka diamankan oleh pihak Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, setelah didapati berada di salah satu hotel di Maros.

"Divisi Keimigrasian menyerahkan mereka ke Rudenim Makassar, selanjutnya kami lakukan koordinasi ke pimpinan, juga ke pihak UNHCR, akhirnya pada tanggal 5 Mei lalu, UNHCR mengeluarkan surat penarikan status pencari suaka terhadap mereka," jelas Alimuddin.

Alimuddin menambahkan, karena kasus mereka telah ditutup oleh UNHCR, maka mereka bukan lagi Asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan deportasi.

Baca Juga:Pemudik Arus Balik Lewat Jalur Laut di Dites Swab Antigen Covid-19

Proses Deportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini