SuaraSulsel.id - Pemudik asal Kota Makassar disuruh pulang saat tiba di lokasi penyekatan Kabupaten Jeneponto. Tim Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto membula posko penyekatan di Buludoang, Kecamatan Bangkala Barat.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Jeneponto Suryaningrat mengatakan, Tim Satgas Covid-19 Dinkes Jeneponto mendapati sejumlah pelanggaran.
"Sebanyak 7 orang kita swab di tempat Karena tidak memiliki dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dengan tujuan dinas ke Jeneponto," ujarnya Kepada KabarMakassar.com -- jaringan suara.com, Kamis 6 Mei 2021.
Ia pun menambahkan, Tim Satgas Covid-19 juga mendapati calon pemudik yang tak ingin dites swab.
Baca Juga:Peringatan Dini BMKG Makassar 6 Mei 2021 : Hujan Lebat dan Gelombang 2,5 M
"Sebanyak 3 kendaraan kami minta putar balik karena menolak untuk diswab," jelasnya.
Lebih jauh lagi, Suryaningrat mengatakan jika penyekatan ini dilakukan hanya kepada para pengendara asal Kota Makassar.
"Yang dilakukan penyekatan hanya kendaraan dari arah Makassar ke Jeneponto," ucap Kabid P2P Dinkes Jeneponto.
Warga KTP Jeneponto Bebas Masuk
Pemudik dengan kartu tanda penduduk (KTP) Jeneponto tetap bisa melakukan mudik ke Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga:Operasi Penangkapan Terduga Teroris di Makassar, 56 Orang Ditahan
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Penularan Penyakit (P2P) Suryaningrat.
"Kalau penduduk Jeneponto silahkan lewat, asalkan pemudik siapkan Kartu Tanda Penduduknya saja," ujarnya.
Suryaningrat menambahkan, para pemudik yang berasal dari Jeneponto bisa lolos pada pos penyekatan, dengan memperlihatkan KTP yang menunjukkan pemudik adalah warga berdomisili tinggal di Kabupaten Jeneponto.
"Jika diperiksa KTPnya dan memang tinggal di Jeneponto kita akan loloskan. Kan bukan mudik namanya," jelasnya.
Ia membeberkan, bagi pemudik dengan KTP Kabupaten Jeneponto dapat lolos posko pemyekatan tanpa mengikuti serangkaian regulasi yang disiapkan.
"Tentunya kalau orang Jeneponto kita persilahkan lewat tanpa swab," bebernya
Kwndati demikian, Ia memastikan bagi warga Jeneponto namun berdomisili wilayah lain kebijakan ini tidak diberlakukan.
"Kecuali orang Jeneponto tapi KTP Makassar, Itu baru disuruh putar balik," pungkasnya.