SuaraSulsel.id - Festival Gema Ramadhan di Kabupaten Maros heboh di media sosial. Ribuan orang berkerumun tanpa menjaga jarak dan memakai masker.
Kapolres Maros Musa Tampubolon mengatakan, gema ramadan tersebut melanggar. Sejak awal, pihak panitia tidak mengantongi izin.
Panitia yang bertanggung jawab juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun, kata Musa, mereka masih diberi toleransi.
"Panitianya kita panggil, kita periksa. Sudah. Kegiatannya kita bubarkan dan hentikan," kata Musa, 7 Mei 2021.
Baca Juga:DPR Sebut Perlu Pembenahan Regulasi di Pintu Masuk Indonesia
Musa mengaku pihaknya juga sudah mengumpulkan seluruh kepala desa, camat dan Forkopimda. Kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi.
"Tadi kami sudah rapatkan semua. Kita kumpul forkopimda, kita satukan persepsi lagi. Semua kepala desa camat, koramil kita kumpul, jangan sampai ada kegiatan yang undang kerumunan lagi, tidak hanya di bulan ramadan," jelasnya.
Pemberlakuan sanksi pidana bisa dilakukan jika ada kejadian seperti itu lagi. Ia mengantisipasi jangan sampai kasus Covid-19 di Maros naik.
"Karena ini sebenarnya awalnya mereka bagus, prokes dijalankan. Namun semakin malam semakin liar, sehingga kita bubarkan dan hentikan. Tidak boleh lagi ada keramaian begitu," tegasnya.
Bupati Maros Chaidir Syam mengaku pihaknya kebablasan. Padahal, satgas sudah memperketat protokol kesehatan.
Baca Juga:Langgar Prokes, Warga Indragiri Hilir Diajak ke Pemakaman Covid-19
"Mungkin karena kita sempat beri kelonggaran sehingga sedikit kebablasan. Tapi kita sudah bergerak maksimal dan dibubarkan. Kejadian serupa sudah kita antisipasi dan tidak akan terulang lagi," ujar Chaidir.
Ia berharap peran serta masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19. Pengawasan di tempat keramaian pun seperti di kawasan kuliner PTB kembali diperketat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing