Ditahan 150 Hari, Petani Soppeng Tuntut Ganti Rugi Menteri Lingkungan Hidup

Tiga petani di Kabupaten Soppeng mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng

Muhammad Yunus
Jum'at, 19 Februari 2021 | 17:18 WIB
Ditahan 150 Hari, Petani Soppeng Tuntut Ganti Rugi Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sesuai menghadap Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraSulsel.id - Tiga petani di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Setelah divonis bebas oleh PN Watansoppeng dari tuduhan kasus merambah kehutanan.

Ketiga petani tersebut masing-masing diketahui bernama Sahidin, Jamadi dan Sukardi.
Ketiganya mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk meminta ganti rugi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI pada Jumat (29/1/2021).

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum ketiga petani Soppeng yang divonis bebas tersebut mengatakan tujuan pengajuan permohonan pra peradilan tersebut adalah untuk meminta ganti rugi atau kompensasi dari negara.

Sebab, selama ditahan di Rutan Makassar hingga dipindahkan ke Rutan Soppeng selama 150 hari lamanya. Ketiga petani tersebut mengalami kerugian materil maupun non materil.

Baca Juga:Didakwa Menyebarkan Dokumen Provokasi, Aktivis Iklim India Ini Ditahan

"Mereka ajukan ini semacam kompensasi atau ganti rugi dari negara. Karena mereka waktu mengalami kasus ini ditahan selama 150 hari ini mereka (petani) banyak mengalami kerugian," kata Edy kepada SuaraSulsel.Id, Jumat (19/2/2021).

Proses pidana 150 hari yang telah dijalani ketiga petani Kabupaten Soppeng tersebut tidak hanya semata persoalan hukum. Tetapi, juga telah berdampak pada masalah ekonomi, pendidikan dan tekanan psikis hingga kerugian materil.

Belum lagi, anak-anak dari ketiga petani itu juga ikut merasakan dampaknya. Karena ketiga petani yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga biaya pendidikan dan kebutuhan nafkah hidup untuk keluarga terkendala.

Bahkan, para keluarga juga membutuhkan biaya tambahan ketika ingin membesuk ketiga petani selama menjalani masa penahanan.

Untuk total akumulasi kerugian yang dialami dari masing-masing petani yang ditahan selama 150 hari itu, kata Edy, sebanyak Rp74.000.300 Juta. Hal inilah yang dituntut oleh ketiga petani Soppeng tersebut di Pengadilan Negeri Watangsoppeng.

Baca Juga:Tanam Komoditas Ini, Petani Raup Berkah di Tengah Pandemi

"Selama ditahan itu mereka banyak mengalami kerugian terutama kerugian ekonomi. Kan kalau mereka ditahan selama 150 hari itu, dia (petani) ini tidak bisa menafkahi keluarganya. Istrinya tidak memperoleh nafkah termasuk anaknya yang terhambat biaya pendidikannya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini