Kerja Dianggap Tidak Maksimal, TGUPP Pemprov Sulsel Dievaluasi

Pemprov Sulsel mengevaluasi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP

Muhammad Yunus
Rabu, 21 April 2021 | 16:05 WIB
Kerja Dianggap Tidak Maksimal, TGUPP Pemprov Sulsel Dievaluasi
Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar / [Foto Humas Pemprov Sulsel / Jen]

"Gubernur kan non aktif, otomatis staf untuk membantu gubernur itu berhenti dengan sendirinya. Yang lanjutkan staf khusus wagub," jelasnya.

Penonaktifan staf khusus juga berlaku hingga ada putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus Nurdin Abdullah. Jika divonis bebas murni, maka staf khusus bisa kembali.

Namun, jika tidak, maka staf khusus akan diberhentikan. Gaji mereka, kata Wawan juga tetap dianggarkan di APBD hingga akhir tahun.

"Dinonaktifkan untuk menghindari adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Gajinya juga kita tidak potong, tidak dihilangkan sampai akhir tahun. tetap ada dalam APBD," sebutnya.

Baca Juga:Proyek Siluman Pemprov Sulsel Terbongkar, ACC : Mafia Proyek Bermain

Bagaimana soal besaran gajinya? Wawan mengaku tak tahu soal nominal gaji staf khusus tersebut. Itu kewenangan Badan Keuangan.

"Saya tidak bisa konfirmasi soal besarannya. Itu di keuangan punya tugas. Memang ada dibuatkan SK soal gajinya untuk stafsus dan TGUPP," ucapnya.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Sulsel Amson Padolo mengatakan gaji semua staf khusus di Pemprov Sulsel Rp 8,5 juta. Pihaknya sudah mengkonfirmasi ke bagian keuangan.

"Jadi bukan Rp 18 juta, tapi hanya Rp 8,5 juta," ujar Amson Padolo.

Kecuali untuk juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Memang kata Amson gaji Jubir cukup tinggi, yakni Rp 25 juta.

Baca Juga:Proyek Pedestrian Pemprov Sulsel di CPI Bodong, KPK Diminta Telusuri

"Iya betul Rp 25 juta, tetapi belum dibayar sampai sekarang karena SK-nya belum keluar saat Pak Nurdin ditangkap," jelasnya.

Amson mengaku Veronica mulai aktif bekerja sebagai juru bicara sejak bulan Oktober. Pihaknya juga masih meminta kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) soal besarannya.

"Kami minta kajian TAPD apakah bisa dibayarkan dengan gaji sebesar itu atau harus dikurangi," tandasnya.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Sudirman Sulaiman mengatakan pembayaran honor mereka bisa jadi temuan jika tidak dihentikan. Makanya harus diberhentikan.

"Itu kan tugas yang melekat ke orang. Kita harus nonaktifkan sementara sambil menunggu proses-proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini