Danny Pomanto Dapat Izin Ganti Pejabat, Lelang Jabatan Boleh Diulang

Komisi Aparatur Sipil Negara sudah memberi lampu hijau kepada Pemkot Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 20 April 2021 | 10:06 WIB
Danny Pomanto Dapat Izin Ganti Pejabat, Lelang Jabatan Boleh Diulang
Wali Kota Makassar Danny Pomanto memaki baju adat ikut serta dalam siaran serentak di Kantor RRI, Kamis, 1 April 2021. RRI adalah tempat awal siaran radio di Sulsel [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberi lampu hijau kepada Pemkot Makassar untuk melakukan perombakan pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar.

Persetujuan disampaikan KASN saat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melakukan kunjungan ke kantor KASN, baru-baru ini.

Danny Pomanto tinggal menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggeser pejabatnya.

"KASN sudah beri izin. Tinggal tunggu surat resmi dari Mendagri. Setelah itu, kita mulai proses pergeseran pejabat lingkup Pemkot Makassar," ujar Danny, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga:Kementerian Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Makassar Pensiunan BUMN

Ia juga membahas soal kelanjutan lelang jabatan yang akan dilakukan di Pemkot Makassar. Lelang jabatan sebelumnya sempat dilakukan oleh mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Kata Danny Pomanto, lelang tersebut akan diulang. Ia menganggap lelang sebelumnya tidak sesuai prosedural, karena tidak terbuka untuk publik.

"Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar waktu yang digunakan dalam lelang jabatan," bebernya.

Danny Pomanto juga meminta tanggapan KASN soal demosi dan penonaktifan mantan camat. Wali kota dua periode itu memang berencana untuk menggeser seluruh camat dan lurah dalam waktu dekat.

Sementara, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan pembatalan lelang jabatan di era Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin bisa dilakukan. Asal, Pemkot Makassar mempersiapkan data-data pendukung yang dibutuhkan sebagai alasan kuat untuk dibatalkannya lelang.

Baca Juga:Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Aksi Bom Gereja Makassar

"Jadi harus ada bukti pendukung, misal ada yang tidak sesuai dengan prosedur. Bisa dianulir," ujar Tasdik.

Nantinya data tersebut akan dijadikan bahan untuk rapat pimpinan dalam pengambilan keputusan di KASN. Pihaknya sendiri masih menunggu data pendukung yang dimaksud.

Kata Tasdik, Pemkot Makassar belum menyerahkan. Lebih cepat diserahkan, maka keputusan bisa lebih cepat keluar.

Apalagi, jumlah jabatan lowong di Pemkot Makassar cukup tinggi. Saat ini saja sudah ada 17 jabatan lowong.

"Sementara dalam beberapa bulan ke depan beberapa kepala OPD akan pensiun sehingga jumlahnya akan mencapai 21 jabatan yang dijabat plt," bebernya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini