SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penggunaan uang suap senilai Rp 24,625 miliar yang diperoleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Uang suap tersebut diperoleh Edhy Prabowo dari pengusaha pengekspor Benih Bening Lobster (BBL). Dibayarkan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) pada periode Juni-November 2020.
"Bahwa uang yang menjadi bagian dari Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi terdakwa yang berasal dari PT ACK dengan total sebesar Rp24.625.587.250 dikelola Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk mengekspor benih lobster. Meski pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan oleh PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.
Baca Juga:Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap USD 77 Ribu dan Rp24 M
Pembagian pembayaran dari perusahaan pengekspor benih lobster adalah PT ACK mendapat Rp 1.450, sedangkan PT PLI Rp 350 per ekor. Sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp 1.800 per ekor BBL.
Sekretaris pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin meminta komposisi pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bahtiar (41,65 persen), Amri (41,65 persen), Yudi Surya Atmaja (16,7 persen), dengan Achmad Bahtiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi menjadi representasi Siswadhi.
Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187, sehingga total pembagian keuntungan kepada Amri adalah senilai Rp12,312 miliar; kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.
Setelah Edhy Prabowo menerima sejumlah uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe selanjutnya Edhy Prabowo mempergunakan uang tersebut sebagai berikut:
1. Pada Juni 2020 Edhy membayar Rp147 juta melalui Amiril Mukmini untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara, Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029 meter persegi.
Baca Juga:Hari Ini, Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benur
2. Pada Juli 2020, Edhy membayar Rp70 juta untuk sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight No TE/9A/12 melalui Amiril Mukminin yang ditempati Anggia Tesalonika Kloer selaku sekretaris pribadi Edhy.