SuaraSulsel.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di Pemkot Makassar dipangkas selama bulan puasa Ramadan. Mengikuti edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Nomor 99 Tahun 2021.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Siswanta Attas mengatakan, setiap tahun saat bulan puasa, jam kerja pegawai memang dipangkas satu jam. Masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita.
"Ada pengurangan jam kerja selama satu jam, itu setiap tahun memang," kata Siswanta, Senin, 12 April 2021.
Siswanta mengingatkan seluruh ASN untuk disiplin terhadap jadwal kerja yang telah diatur selama Ramadan tersebut.
Jika ditemukan banyak yang tidak hadir atau datang tidak tepat waktu, maka akan berpengaruh pada kinerja ASN yang bersangkutan. Ujung-ujungnya akan ada pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Jangan karena alasan berpuasa, mau cepat-cepat pulang atau lambat datang. Absensi-nya otomatis akan berkurang," tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenpar RB dijelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis, jadwal masuk pukul: 08.00 hingga 15.00. Waktu istirahat pukul: 12.00 hingga 12.30.
Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00-15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00.
Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat pukul: 08.00 hingga 14.30. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing