Kisruh Stadion Mattoanging, Pemprov Sulsel Akan Ikut Pemkot Makassar

Stadion Mattoanging bisa didesain ulang. Itu jika mengikut saran Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Muhammad Yunus
Kamis, 08 April 2021 | 15:56 WIB
Kisruh Stadion Mattoanging, Pemprov Sulsel Akan Ikut Pemkot Makassar
Stadion Andi Mattalatta Makassar, Jalan Cendrawasih, Kota Makassar yang menjadi markas PSM Makassar mulai direnovasi, Rabu (21/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil

"Akal-akalan Nurdin Abdullah saja untuk meredam konflik kala itu," jelasnya, Kamis, 8 April 2021.

Keterlibatan YOSS dalam rencana pembangunan Stadion Mattoanging juga nihil. Mereka tak pernah dilibatkan, padahal Nurdin Abdullah pernah berjanji akan membentuk tim. Termasuk ada YOSS di dalamnya.

"Dalam berita acaranya disebutkan bahwa jika ada (perbaikan) Pemda bentuk tim dan melibatkan kami, tapi mulai perencanaan desain, pengelolaan, tidak pernah kita dipanggil, seakan ini miliknya Pemprov," tuturnya.

Kini kondisi stadion sudah rata dengan tanah. Karena itu, pihak YOSS menuntut kejelasan dari Pemprov Sulsel soal nasib Stadion Mattoanging. Pihaknya sudah mengajukan surat untuk duduk bersama dengan Plt Gubernur Sulsel, Dispora Sulsel, dan Wali Kota Makassar.

Baca Juga:Pemprov Sulsel : 9,6 Koli Vaksin Covid-19 Biofarma Dikirim Hari Ini

Pembangunannya dengan konsep yang megah tak mungkin bisa terkabul. Disana ada banyak masalah yang menyandung arena olahraga tersebut.

Utamanya dalam urusan perizinan. Dengan begitu, YOSS berharap ada perencanaan ulang untuk stadion tersebut.

"Kami sepakat dengan Pemkot Makassar untuk membuat stadion atau sarana olahraga yang sesuai dengan kondisi lahan yang ada, membuat taman, tempat olahraga, karena jika dibuat dengan kapasitas 60 ribu pasti tidak muat," jelasnya.

Ia mengaku Danny Pomanto jelas tak akan mengeluarkan izin. Jika kapasitas stadion seperti rencana awal. Kecuali jika di desain ulang.

Pihak YOSS sendiri masih menyatakan diri sebagai pengelola resmi Stadion Mattoanging melalui surat keterangan berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tata USaha Negara Makassar nomor W4-TUB1/04/01.06/III/2021.

Baca Juga:PTUN Kabulkan Gugatan YOSS Terkait Hak Pengelolaan Stadion Mattoanging

YOSS telah memenangkan perkara melawan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (tergugat 1) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tergugat II.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini