KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba dan Mantan Pj Wali Kota Makassar

Terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 01 April 2021 | 12:45 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba dan Mantan Pj Wali Kota Makassar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 3 koper besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel, Selasa 2 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Penyidik KPK memeriksa lima orang terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulawesi Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka yang diperiksa adalah mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin, ADC Nurdin Abdullah Syamsul Bahri, Abdul Rahman dari pihak swasta, dan Andi Buyung Saputra yang menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Kabupaten Bulukumba.

"Hari ini pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 April 2021.

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, di jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.

Baca Juga:Tak Bersedia, Setnov dan Anas Urbaningrum Tak Masuk Program Antikorupsi KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui terus menggali keterangan sejumlah pihak soal dugaan suap dan gratifikasi yang membuat Nurdin Abdullah jadi tersangka.

Diketahui, salah satu pihak swasta yang sudah dimintai keterangannya baru-baru ini adalah Virna Ria Zalda. Dia diperiksa terkait aliran dana ke tersangka Nurdin Abdullah.

"Virna Ria pihak swasta, dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak diantaranya tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rachmat," ujar Ali Fikri.

Selain itu, ada Raymond Ferdinand Halim diperiksa terkait sejumlah proyek di dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Raymond disebut memenangkan sejumlah proyek di dinas tersebut.

"Raymond dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel," jelas Ali.

Baca Juga:Hapus Istilah Jumat Keramat, Ketua KPK: Setiap Hari Itu Keramat

Pada pemeriksaan ini, dua orang yang dipanggil yakni Abdul Rahman dan Muhammad Fahmi disebut mangkir. KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan keduanya.

Ali meminta agar semua pihak yang dipanggil KPK bisa kooperatif. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk tahap penyidikan.

Humas Polda Sulsel Kombespol E Zulphan mengatakan ini adalah pemeriksaan kedua. Sebelumnya, pihaknya juga diminta KPK untuk memeriksa tujuh orang pegawai Pemprov Sulsel.

"Untuk siapa yang akan diperiksa setelahnya, tergantung KPK. Ini pemeriksaan kedua, sebelumnya tanggal 12 Maret sudah ada pemeriksaan saksi juga," ujar Zulphan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini