Meski begitu, polisi menduga bahwa selama mengikuti kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone tersebut, korban mendapatkan tindakan kekerasan secara bersama-sama dari sejumlah panitia Diksar.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan visum korban. Dimana pada tubuh Irsan, ditemukan sejumlah luka-luka lebam bekas kekerasan.
"Hasil visum ada luka lebam di perut, kaki, muka. Rata-rata di muka korban," beber Ardy.
Oleh karena itu, 16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:Lagu To The Bone Viral di TikTok, Makna Liriknya Ada di Alquran?
"Saya paling kekerasan secara bersama-sama. Nanti kita lihat perkembangannya, kalau berkembang pasalnya ya. Yang jelas, yang bisa kita buktikan sekarang adalah Pasal 170-nya terkait kekerasan bersama-samanya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil