Mahasiswa IAIN Bone Tewas Usai Diksar Mapala, 16 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian mahasiswa IAIN

Muhammad Yunus
Kamis, 18 Maret 2021 | 12:21 WIB
Mahasiswa IAIN Bone Tewas Usai Diksar Mapala, 16 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

Meski begitu, polisi menduga bahwa selama mengikuti kegiatan Diksar Mapala IAIN Bone tersebut, korban mendapatkan tindakan kekerasan secara bersama-sama dari sejumlah panitia Diksar.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan visum korban. Dimana pada tubuh Irsan, ditemukan sejumlah luka-luka lebam bekas kekerasan.

"Hasil visum ada luka lebam di perut, kaki, muka. Rata-rata di muka korban," beber Ardy.

Oleh karena itu, 16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:Lagu To The Bone Viral di TikTok, Makna Liriknya Ada di Alquran?

"Saya paling kekerasan secara bersama-sama. Nanti kita lihat perkembangannya, kalau berkembang pasalnya ya. Yang jelas, yang bisa kita buktikan sekarang adalah Pasal 170-nya terkait kekerasan bersama-samanya," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini