SuaraSulsel.id - Tertarik dengan program menabung berhadiah langsung di Bank, SP (32 tahun) menyimpan uang sebanyak Rp 400 juta di Bank milik BUMN di Kota Makassar.
SP pun memenuhi sejumlah syarat yang diberikan oleh pegawai Bank. Agar dapat memperoleh hadiah langsung.
Program yang diikuti berhadiah langsung. SP lebih dulu harus menabung uang ratusan juta.
Tanpa curiga, SP pun menyanggupi syarat tersebut. SP menyetor uang sebanyak Rp 400 juta.
Baca Juga:Dorong Ekonomi Desa, BRI Targetkan 1.000 Desa Jadi Desa BRILIAN
"Rp 400 juta saya tabung. Waktu itu, saya tidak curiga pada pihak perbankan karena mungkin uang saya kan aman," jelas SP.
Menurut SP, Progam berhadiah langsung yang diikutinya itu memang berjalan dengan baik.
Sebab, SP selaku nasabah mengikuti program itu dan terbukti mendapat hadiah berupa televisi dan payung dari bank.
"Program itu kan memang berjalan karena saya dapat hadiah. Hadiahnya televisi dan kalau tidak salah itu hari juga ada payung yang saya terima," katanya kepada SuaraSulsel.id, Selasa 16 Maret 2021
"Ada dokumentasinya juga dari oknum pegawai bank datang ke rumah memberikan televisi kepada saya," tambah SP.
Baca Juga:BRI Apresiasi Penangkapan Sindikat Pembobol ATM di Klaten
Nasib sial pun menimpa SP. Diduga menjadi korban penipuan. Karena uang Rp 400 juta yang sudah ditabung hilang dari rekeningnya.
Uang sebesar Rp 400 juta diduga diambil oleh oknum pegawai bank di Kota Makassar, berinisial ZA.
"Kejadianya itu kan tahun 2018, saya ikut program hadiah langsung. Saya ikut, sesuai dengan SOP Bank. Saya datang di Bank dan lain-lain," kata SP.
SP mengaku tidak khawatir dengan uang Rp 400 Juta yang ditabungnya itu. Apalagi, pihak bank juga telah memberikan surat keterangan mengenai pemblokiran saldo Rp 400 juta yang telah ditabungnya itu.
"Karena mungkin uang saya kan aman, karena ada keterangan dari pihak perbankan mengenai surat pemblokiran saldo yang saya tabung untuk ikut program itu. Dari situ, saya tidak menaruh curiga. Di situ keterangannya dana ini diblokir," ungkap SP.
Hingga akhirnya malapetaka pun menimpa SP. Uang Rp 400 juta tabungan yang ingin ia cairkan ternyata telah lenyap diambil orang.
"Tahun 2019 saya ingin mengambil dana saya, ternyata uang saya sudah tidak ada," terang SP.
Uang Hilang Setelah 49 Detik Disetor
Untuk mengetahui siapa yang telah mengambil uang Rp 400 Juta itu, SP mencetak rekening koran tabungannya.
Dari situ, diketahui bahwa uang Rp 400 juta telah ambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada hari yang sama saat SP menabung pada 2018. Prosesnya hanya 49 detik setelah uang disetor.
"Ternyata di rekening koran itu, uang saya di tanggal saat saya menyetor di Bank. Uang saya tidak sampai hitungan satu menit, tapi 49 detik uang saya keluar tanpa sepengetahuan saya dan ada muncul penarikan," katanya.
"Itu diduga bukan tandatangan saya. Bukan saya, saya tidak tahu. Secara logika masa saya mau menabung tidak sampai satu menit dengan nominal Rp 400 Juta uang itu keluar. Itu yang mengganjal di situ," sambung SP.
Tidak terima dengan hal itu, kuasa hukum SP pun mendatangi kantor bank. Untuk meminta pertanggungjawaban dari bank atas uang Rp 400 Juta yang hilang.
"Bank mengatakan bahwa itu adalah saya yang mengambil. Uang saya ke mana?, saya masih waras, masih sadar. Tidak mungkin saya sudah ambil uang saya terus saya masih ini," ujar SP.
Dari hasil pertemuan itu, kata SP, pihak bank menyampaikan kepada kuasa hukum SP bahwa kasus kehilangan uang Rp 400 juta tersebut merupakan tanggungjawab perorangan. Yang ditujukan kepada pegawai dan oknum bank yang melayani SP selama ini.
"Menurut kuasa hukum saya, bank menganggap bahwa kehilangan uang saya ini tanggungjawabnya di person. Pegawai dan oknumnya. Sementara ini menggunakan sistem dan perangkat dari bank. Berarti, bank ini perangkatnya oknum dong. Dan logo bank berarti punyanya oknum bukan punyanya bank," urai SP.
SP tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil uang Rp 400 juta itu. Sebab, pihak bank tidak pernah memberikan bukti slip penarikan dan klarifikasi kepada SP saat uang tabungan tersebut diambil orang.
"Saya tidak tahu siapa yang ambil. Biasanya kan kalau kita mau ambil atau dana yang diblokir ada aturan. Misalnya identitas, buku tabungan harus ada. Sedangkan buku tabungan dan identitas ada sama saya. Loh kok uang saya bisa hilang. Ini ada pemufakatan jahat. Perencanaan terstruktur, ini kejahatan perbankan menurut versi saya ya," ungkap SP.
Atas kejadian itu, SP pun melapor ke Polda Sulsel terkait kasus penipuan dan penggelapan yang telah menimpanya tersebut.
"Sudah saya lapor, persoalanya sudah masuk di ranah hukum kepolisian. Laporan polisi saya di Polda Sulsel tahun 2020. Cuma kata penyidik, ini masih sementara proses penyelidikan. Jadi saya hargai, adapun tidak puasnya saya, nanti saya ambil langkah," katanya.