Komunitas Pers Desak Pemerintah Segera Revisi UU ITE, Ini Alasannya

Komunitas pers yang hadir pada forum tersebut mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Maret 2021 | 20:00 WIB
Komunitas Pers Desak Pemerintah Segera Revisi UU ITE, Ini Alasannya
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Foto dok. Humas Kemenko Polhukam)

2. Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3).

Pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.

Karena rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online tidak terkecuali pada wartawan.

Meski pun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal.
Kasus-kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza als Epong divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah setelah menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, dirilis di media mediarealitas.com kemudian link berita disebarkan di akun facebook pribadi. Judul berita dicopy untuk dijadikan caption.

Baca Juga:Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..

Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers.

3. Pasal tentang ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2)

Seharusnya dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.

Namun pasal ini justru menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

Lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, padahal pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional.

Baca Juga:Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021

Mestinya pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan.

Namun karena sangat lenturnya pasal ini, wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu.

Contoh kasus-kasus wartawan yang dijerat pasal 28 ayat 2, seperti Diananta wartawan banjarhits/kumparan divonis 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru setelah menulis berita konflik lahan di Kalsel antara warga dan pengusaha.

Hakim mengabaikan ahli dari Dewan Pers yang menyatakan perkara yang diadili adalah produk pers dan harus diselesaikan melalui sengketa pers.

Kemudian Sadli Saleh pemimpin redaksi liputanpersada.com dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin karena menyebarkan berita via Facebook dan Whatsapp.

4. Pasal 36, menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun jika menimbulkan kerugian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini