Warga Kirim Karangan Bunga untuk Nurdin Abdullah: Pulang Meki Kodong

Karangan bunga untuk Nurdin Abdullah diletakkan di gerbang pintu masuk rumah jabatan Gubernur Sulsel

Muhammad Yunus
Rabu, 03 Maret 2021 | 16:21 WIB
Warga Kirim Karangan Bunga untuk Nurdin Abdullah: Pulang Meki Kodong
Karangan bunga untuk Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Bentuk empati terhadap penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah oleh KPK, warga mengirim karangan bunga ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka, Makassar.

Karangan bunga untuk Nurdin Abdullah diletakkan di gerbang pintu masuk bertuliskan "Pak Gub, pulang meki kodong rindu sekalimi semua wargata".

Tak diketahui persis siapa pengirim karangan bunga tersebut. Namun, pada papan itu tertuliskan, "Dari cinta yang tidak pernah bisa terima kenyataan ini!".

Anggota Satpol PP yang berjaga mengaku tidak mengetahui siapa pengirim karangan bunga tersebut. Namun, ada dua orang pria memakai mobil pick up membawanya pada Selasa malam.

Baca Juga:Beredar Foto Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Sulsel

"Langsung mereka letakkan di situ dan langsung pergi," kata Anggota Satpol yang enggan disebut namanya.

Ia mengatakan tak ada lagi aktivitas di rumah jabatan seperti biasanya. Akan tetapi ada dari KPK yang sempat melakukan penggeledahan pada hari Senin malam lalu.

Keluarga Nurdin Abdullah juga, kata Satpol PP, sudah meninggalkan rumah jabatan sejak hari Minggu. Yang tinggal di Rujab saat ini hanya penjaga keamanan dan petugas kebersihan.

Diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah ditahan KPK di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 28 Maret 2021.

Selain Nurdin, KPK juga mengamankan kontraktor Agung Sucipto dan Sekdis PUTR, Edy Rahmat. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pekan lalu.

Baca Juga:Andi Sudirman Minta Pemerintah Daerah Tetap Pasang Foto Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah dijadikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini