Lihat Ini Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Jokowi

Setelah mendapatkan protes dan desakan agar tidak ada izin investasi miras di Indonesia

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:21 WIB
Lihat Ini Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
Presiden Jokowi menyampaikan pidato kunci secara virtual pada acara tahunan CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 pada Kamis, 25 Februari 2021 / [Sekretariat Presiden RI]

SuaraSulsel.id - Setelah mendapatkan protes dan desakan agar tidak ada izin investasi miras di Indonesia, Presiden Jokowi akhirnya luluh dan mencabut lampiran perpres nomor 10 Tahun 2021.

Dalam lampiran 3 Perpres poin 31, 32, dan 33 yang dicabut tertulis industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol : anggur.

Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga:Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi dan Miras di Bali, NTT dan Papua

Berikut tampilan lampirannya :

Lampiran izin investasi miras baru di Indonesia yang dicabut Presiden Jokowi, Selasa 2 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Lampiran izin investasi miras baru di Indonesia yang dicabut Presiden Jokowi, Selasa 2 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, dan sejumlah pemerintah daerah.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Said Aqil Siradj juga tegas menolak kebijakan pemerintah, yang mendaftarkan industri minuman keras dalam daftar investasi.

Merujuk kepada Alquran, Said menegaskan miras lebih banyak menimbulkan banyak bahaya atau mudharat ketimbang kebaikan.

Baca Juga:Ditolak Sana Sini Investasi Miras Dicabut Jokowi

Usai diputuskan dicabut hari ini oleh Jokowi, Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut.

Keputusan Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2021 tersebut diambil setelah adanya gelombang protes dari sejumlah pihak, termasuk PBNU. Saking kuatnya desakan, maka Jokowi lantas mencabut kebijakan pemerintah tersebut.

"Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras," kata Robikin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini