Honorer Pemprov Sulsel Belum Terima Gaji, Jumlahnya Akan Dikurangi

Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap gaji pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:27 WIB
Honorer Pemprov Sulsel Belum Terima Gaji, Jumlahnya Akan Dikurangi
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memimpin Coffee Morning Pemprov Sulsel, Senin 25 Januari 2021 / [Foto Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap gaji pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara atau honorer. Ada pengurangan gaji honorer dari tahun-tahun sebelumnya.

Pergub-nya baru ditandatangani Nurdin Abdullah hari ini, Rabu (24/2/2021). Nurdin mengaku perlu ada perbedaan gaji yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

"Pasti berubah (gaji). (Sesuai) jenjang pendidikan," kata Nurdin.

Pegawai pemerintah non ASN atau honorer di lingkup Pemprov Sulsel diketahui belum menerima upah sejak bulan Januari. Nurdin menjamin setelah Pergub terbit, gaji akan cair.

Baca Juga:Kuasai Mobil Dinas, 18 Pensiunan Pemprov Sulsel Terancam Pidana

"Bukan masalahnya di pencairan. Mudah-mudahan tadi saya sudah tandatangan Pergub-nya. Beberapa hari ke depan sudah jalan. Tinggal menunggu itu kok," jelasnya.

Ia mengaku aturan penggajian tenaga honorer ini perlu dilakukan. Mereka yang ijazahnya SMA, gajinya tidak boleh sama dengan S1.

"Perlu ada standar penggajian. Ijazah SMA terus S1, S2, S3, itu harus dibuat kriterianya. Masa iya ini cuma ijazah SD SMP, gajinya sama-semua," jelasnya.

Sebelumnya, Nurdin juga bilang akan memangkas tenaga honorer di Pemprov Sulsel. Gajinya sangat membebani APBD.

Dalam setahun saja, Pemprov harus menggelontorkan anggaran sekira Rp 400 miliar untuk menggaji mereka. Belum lagi tugasnya kerap tumpang tindih dengan ASN.

Baca Juga:Pejabat Makassar Mau Pindah Tugas ke Pemprov Sulsel, Ini Kata Nurdin

"Rp 400 miliar dihabiskan tiap tahun untuk honorer. Banyak yang tidak efektif, dan kita habiskan uang untuk itu," kata Nurdin.

Ia mengaku para honorer ini juga harus dinilai. Penerimaan harus dilakukan sesuai kebutuhan.

"Kontrak kita hentikan. Nanti ada solusi dari pemerintah pusat. Jangan-jangan kita nerima orang karena keinginan bukan kebutuhan," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Imran Jausi menambahkan draft Pergub tersebut mengatur banyak hal. Bukan hanya soal gaji, tapi juga evaluasi terhadap kinerja mereka oleh kepala OPD.

Soal gaji, kata Imran S1 akan diupah Rp 2.050.000. Sementara untuk ijazah SMA Rp 1.500.000.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya maka ada pengurangan pada gaji honorer tersebut. Dimana gaji honorer rata-rata Rp 2,8 juta setiap bulan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini