SuaraSulsel.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo memasang kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) di perbatasan wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo.
CCTV dipasang di jembatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dan Simpang Lima Kota Gorontalo.
Penempatan kamera pengintai itu bertujuan merekam para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Rekaman itu selanjutnya akan terkoneksi dengan sistem tilang elektronik yang ada di Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo.
Baca Juga:Tilang Elektronik Segera Diuji Coba di Kota Palembang
Sistem tilang elektronik bagi para pelanggar lalu lintas akan diterapkan di wilayah Gorontalo mulai 17 April 2021.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera tilang elektronik. Yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
Direktur lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Winarto mengatakan sebelum pemberlakukan tilang elektronik, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita rencanakan penerapannya pada 17 april nanti,” ungkap Winarto kepada gopos.id -- jaringan suara.com
Winarto mengungkapkan, pada tahap awal penerapan sistem tilang elektronik telah dipasang sejumlah kamera.
Baca Juga:Asik Sekamar, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat
“Jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo, maupun masuk Kota Gorontalo,” ujar Winarto.
Kamera cctv yang dipasang meiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, dan pelanggaran. Termasuk mengindetifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan.
“Kamera terhubung dengan jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa Virtual Private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik. Kamera akan bekerja merekam dan mengidentfikasi pelanggaran-pelanggaran atau pun jenis kendaraan hingga plat nomor kendaaran,” kata Winarto.