Gorontalo Akan Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Begini Cara Kerjanya

Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo memasang kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV)

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Februari 2021 | 08:24 WIB
Gorontalo Akan Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Begini Cara Kerjanya
Ilustrasi : Pengendara mobil menerobos lampu kuning namun tetap terkena tilang elektronik. (Facebook/Riki Reando)

SuaraSulsel.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo memasang kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) di perbatasan wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo.

CCTV dipasang di jembatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dan Simpang Lima Kota Gorontalo.

Penempatan kamera pengintai itu bertujuan merekam para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Rekaman itu selanjutnya akan terkoneksi dengan sistem tilang elektronik yang ada di Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo.

Baca Juga:Tilang Elektronik Segera Diuji Coba di Kota Palembang

Sistem tilang elektronik bagi para pelanggar lalu lintas akan diterapkan di wilayah Gorontalo mulai 17 April 2021.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera tilang elektronik. Yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.

Direktur lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Winarto mengatakan sebelum pemberlakukan tilang elektronik, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita rencanakan penerapannya pada 17 april nanti,” ungkap Winarto kepada gopos.id -- jaringan suara.com

Winarto mengungkapkan, pada tahap awal penerapan sistem tilang elektronik telah dipasang sejumlah kamera.

Baca Juga:Asik Sekamar, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat

“Jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo, maupun masuk Kota Gorontalo,” ujar Winarto.

Kamera cctv yang dipasang meiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, dan pelanggaran. Termasuk mengindetifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan.

“Kamera terhubung dengan jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa Virtual Private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik. Kamera akan bekerja merekam dan mengidentfikasi pelanggaran-pelanggaran atau pun jenis kendaraan hingga plat nomor kendaaran,” kata Winarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini