SuaraSulsel.id - Cecilia Audrey Irawan, mantan tenaga kerja wanita (TKW) tidak mampu menahan emosinya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Sidang yang dipimpin Mejelis Hakim Herman Siregar, Fausiah, dan Rio Lery Putra Mamonto berubah gaduh. Usai hakim mengetuk palu sidang.
Mengutip dari BeritaManado.com -- jaringan suara.com, putusan hakim atas gugatan harta gono-gini perkara perdata Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN.Bit digelar, Kamis (11/02/2021) lalu.
Cecilia tidak menyangka, usaha untuk mendapatkan kembali uang investasinya di UD Usaha Bersama sebesar Rp 2,9 miliar ditolak hakim.
Baca Juga:Fakta Baru Guru Honorer Bone Dipecat, Gubernur Sulsel Periksa Langsung
Ruang sidang pun menjadi gaduh. “Pak Hakim, itu uang saya. Hasil TKW saya selama 20 tahun,” teriak Cecilia dalam ruangan.
“Itu uang halal hasil keringat saya selama 20 tahun menjadi TKW Pak Hakim,” lanjutnya sambil menangis.
Dalam kasus gugatan yang putusannya dianggap kontroversi itu, ibu satu anak ini hadir sebagai penggugat intervensi. Atas gugatan harta gono-gini pemilik UD Usaha Bersama, Landy Irene Rares dan mantan suaminya, Andre Irawan.
Menurut Michael pengacara Cecilia, modal usaha awal UD Usaha Bersama berasal dari kliennya sebeser Rp 2,6 miliar dan UD Usaha Bersama didaftarkan sebagai harta bersama Landy dengan Andre.
Dalam perjalanan waktu, kata dia, UD Usaha Bersama menghasilkan harta seperti mobil dan harta lainnya.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Sudah Gelontorkan Rp 217 Miliar untuk Luwu, Ini Hasilnya
“Dan dalam persidangan hakim menetapkan harta yang dihasilkan UD Usaha Bersama adalah harta bersama, tapi ketika kami klaim ada hutang ke pihak ketiga yakni ke klien saya, kok hakim memutuskan penanggungjawab hutang adalah Pak Andre,” katanya.
“Dan dalam sidang pihak tergugat juga sudah mengakui jika UD Usaha Bersama adalah milik bersama suami istri serta diberikan kuasa pengoperasian ke sang suami dan itu sangat jelas di sidang,” lanjut dia.
Selain modal sebesar Rp 2,6 miliar, UD Usaha Bersama, kata Michael, juga punya hutang sebesar Rp 300 juta ke kliennya.
Hutang Rp 300 juta ini, kata dia, lengkap dengan bukti-bukti yang disampaikan selama proses sidang dan itu ikut ditandatangani pihak tergugat yakni Landy Rares bersama mantan suaminya, Andre Irawan.
“Tapi dalam pertimbangan hakim tidak masuk akal dan mengabaikan fakta itu. Ini memang akta dibawah tangan. Tapi saksi memperkuat bukti ini dalam sidang. Harusnya pembuktian yang sempurna karena tidak ada bukti lawan yang bisa menyangkal bukti Rp 300 juta, tapi hakim tetap menyatakan menolak tanpa bukti lawan, inikan namanya tidak fair,” jelasnya.
Atas putusan itu, Michael bersama kliennya sepakat untuk mengajukan banding.
“Kalah menang dalam berperkara itu biasa. Tapi dalam putusan kali ini, hakim jelas mengabaikan fakta dan bukti persidangan. Dan saya bersama klien akan terus mencari keadilan,” katanya.