Mantan TKW Histeris : Pak Hakim Itu Uang saya, Hasil Keringat 20 Tahun

Cecilia Audrey Irawan tidak mampu menahan emosinya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bitung

Muhammad Yunus
Senin, 15 Februari 2021 | 14:14 WIB
Mantan TKW Histeris : Pak Hakim Itu Uang saya, Hasil Keringat 20 Tahun
Ilustrasi : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

SuaraSulsel.id - Cecilia Audrey Irawan, mantan tenaga kerja wanita (TKW) tidak mampu menahan emosinya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bitung.

Sidang yang dipimpin Mejelis Hakim Herman Siregar, Fausiah, dan Rio Lery Putra Mamonto berubah gaduh. Usai hakim mengetuk palu sidang.

Mengutip dari BeritaManado.com -- jaringan suara.com, putusan hakim atas gugatan harta gono-gini perkara perdata Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN.Bit digelar, Kamis (11/02/2021) lalu.

Cecilia tidak menyangka, usaha untuk mendapatkan kembali uang investasinya di UD Usaha Bersama sebesar Rp 2,9 miliar ditolak hakim.

Baca Juga:Fakta Baru Guru Honorer Bone Dipecat, Gubernur Sulsel Periksa Langsung

Ruang sidang pun menjadi gaduh. “Pak Hakim, itu uang saya. Hasil TKW saya selama 20 tahun,” teriak Cecilia dalam ruangan.

“Itu uang halal hasil keringat saya selama 20 tahun menjadi TKW Pak Hakim,” lanjutnya sambil menangis.

Dalam kasus gugatan yang putusannya dianggap kontroversi itu, ibu satu anak ini hadir sebagai penggugat intervensi. Atas gugatan harta gono-gini pemilik UD Usaha Bersama, Landy Irene Rares dan mantan suaminya, Andre Irawan.

Menurut Michael pengacara Cecilia, modal usaha awal UD Usaha Bersama berasal dari kliennya sebeser Rp 2,6 miliar dan UD Usaha Bersama didaftarkan sebagai harta bersama Landy dengan Andre.

Dalam perjalanan waktu, kata dia, UD Usaha Bersama menghasilkan harta seperti mobil dan harta lainnya.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Sudah Gelontorkan Rp 217 Miliar untuk Luwu, Ini Hasilnya

“Dan dalam persidangan hakim menetapkan harta yang dihasilkan UD Usaha Bersama adalah harta bersama, tapi ketika kami klaim ada hutang ke pihak ketiga yakni ke klien saya, kok hakim memutuskan penanggungjawab hutang adalah Pak Andre,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini