SuaraSulsel.id - Sebanyak 18 orang calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kota Makassar tertangkap memalsukan surat rapid test Covid-19. Saat akan berangkat ke Surabaya dan Denpasar.
18 orang tersebut masing-masing diketahui bernama Syamsinar, Hajrah Al Marwah, Nuraeni, Sadariah, Haerani, Nuryanti, Timang.
Kemudian, Sukmawati, Reski Amalia, Ruslan, Henriawan, Safaruddin, Syamsuriadi, Adeputra, Amiruddin Ibrahim, Saharuddin, Hadi Mulyono dan Dianto.
"Iya betul ada. Yang ditemukan palsukan surat rapid test ada 18 orang," kata Kapolsek Bandara Kawasan Sultan Hasanuddin Iptu Asep Widianto kepada SuaraSulsel.id
Baca Juga:Operator Terminal Menanti Pengadaan GeNose
Asep menjelaskan, kejadian ini bermula saat calon penumpang bernama Hajrah Al Marwah bersama 15 orang rombongannya tiba di terminal Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (28/1/2021) pukul 09.20 Wita pagi.
Dari situ, 16 orang rombongan calon penumpang tersebut langsung bergegas menuju antrian Satgas Covid-19. Untuk melakukan pemeriksaan dokumen.
Hanya saja, petugas KKP Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang memeriksa dokumen milik Hajrah bersama rombongannya menemukan kejanggalan.
Sebab, stempel dokumen hasil rapid test antigen para calon penumpang yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Wisata Universitas Indonesia Timur tersebut tidak terdaftar nomor registernya.
Karena itu, Petugas KKP Bandara Sultan Hasanuddin Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Wisata Universitas Indonesia Timur. Untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga:KAI Tunggu Aturan Pemerintah Soal Penggunaan GeNose di Stasiun
Hasilnya, 16 orang rombongan yang ingin berangkat ke Denpasar menggunakan pesawat Lion Air JT741 tersebut memang tidak terdaftar dari registrasi rapid antigen.
Sedangkan, dua calon penumpang lagi yang hendak berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Citilink Nopen QG-306 juga membawa surat rapid test palsu yang sama.
"Yang 16 orang mau ke Denpasar. Sementara dua orang lagi mau ke Surabaya," jelas Asep.
Saat ini, 18 orang penumpang yang kedapatan memalsukan surat rapid test tersebut telah digelandang ke Polsek Bandara. Untuk menjalani pemeriksaan.
"18 orang ini dari Makassar. KTP-nya Gowa, Takalar sama dari Jawa juga. Ternyata dari sekian orang itu tidak ada yang terigister namanya," kata dia.
"Kita masih BAP. Kita kenakan pasal 263 ancaman hukuman 6 tahun soal pemalsuan surat," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil