Oknum Polisi Perekam Video Tiga Remaja Lecehkan Perempuan Terancam Dipecat

Karir RM sebagai Anggota Polri pun terancam tamat

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:53 WIB
Oknum Polisi Perekam Video Tiga Remaja Lecehkan Perempuan Terancam Dipecat
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus / [Foto gopos.id]

Khususnya terduga pelaku perekam yang merupakan anggota Polri.

Jendral Polisi Bintang Dua itu menginstruksikan agar penyidikan kasus perekam video asusila diproses cepat.

Dalam waktu lima hari ke depan, berkas perkara kasus tersebut sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Instruksi itu disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Akhmad Wiyagus kepada Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, pada rapat internal secara virtual, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:Viral Pria Cepak Gerayangi Perempuan di Mobil, Terlihat Ada Rompi Polisi

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Kapolda Gorontalo sudah menginstruksikan agar oknum Anggota Polri yang merekam video asusila diproses hukum.
Bahkan dalam waktu lima hari, berkas perkara sudah harus dilimpahkan ke JPU.

“Berkas perkaranya sudah harus dilimpahkan lima hari, atau pada Jumat, 29 Januari 2021,”

Menurut Wahyu Tri Cahyono, jika target tersebut tak terpenuhi, maka akan ada evaluasi khusus.

“Ini sebagai bukti bahwa Polda Gorontalo tak pernah membeda-bedakan penegakan hukum,” tegas Wahyu.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, instruksi yang disampaikan Kapolda Gorontalo tersebut merupakan wujud responsibility dan transparansi berkeadilan.

Baca Juga:Jaga Kesehatan Perempuan, Penuhi Gizi Lewat 5 Makanan Berikut

Hal itu sejalan dengan konsep presisi yang diajukan Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Wahyu menjelaskan, transparansi berkeadilan artinya di saat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka tidak akan ditutupi. Tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal inilah yang dibuktikan oleh Bapak Kapolda Gorontalo dengan memberikan target selama lima hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila. Yaitu agar segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU,” ujar Pamen Polri yang pernah bertugas di Manado, Sulawesi Utara itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini