SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya berhasil divaksinasi, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pekan lalu.
Usai divaksinasi Nurdin mengaku tidak merasakan efek samping sama sekali setelahnya.
"Tidak ada rasa sama sekali. Hanya kayak digigit semut saja," kata Nurdin usai divaksin di RSKD Dadi, Jumat (22/1/2021).
Nurdin mengatakan masyarakat tak perlu risau. Vaksin adalah satu-satunya solusi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di dunia.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Vaksin Covid-19 Dipasangi Chip 5G?
Pemprov sendiri menarget vaksinasi untuk nakes di Sulsel bisa rampung pada akhir Maret mendatang. Seluruh data klinis nakes sudah siap.
Hanya saja, kata Nurdin, vaksinasi sedikit lelet karena aplikasi untuk menginput data penerima vaksin bermasalah. Dinkes sudah mengajukan diskresi kepada Kementerian Kesehatan soal ini.
"Ya memang (terlambat) karena soal aplikasi yang menjadi hambatan, tapi kita sudah komunikasikan dengan kementetian kesehatan dan juga ada diskresi dari Dinkes," bebernya.
Diketahui, Sulsel kembali menerima tambahan vaksin jenis sinovac sebanyak 52.360 dosis, Kamis kemarin. Sebelumnya, 66.640 vaksin juga sudah diterima pada awal Januari lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari mengatakan vaksin tersebut untuk sementara disimpan di Kantor Dinkes Sulsel sebelum didistribusi ke daerah. Sasarannya masih tenaga kesehatan yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:Bolehkah Pakai Merek Vaksin Covid-19 Berbeda Pada Dosis Pertama dan Kedua?
"Kita masih sasar tenaga kesehatan, karena mereka kan prioritas. Untuk vaksinasi nakes itu kita target selesai sampai bulan dua," tuturnya.
Sejauh ini, vaksinasi covid-19 terus berjalan. Ketua IDI Sulsel ini meluruskan terkait data nakes yang menolak divaksin. Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sudah mengganti format penulisan menolak menjadi berhalangan.
Berhalangan kata Ichsan, artinya nakes tersebut tidak memenuhi syarat untuk divaksin. Misalnya punya penyakit comorbid, pernah positif covid-19, dan ada anggota keluarga yang sedang terpapar virus.
"Itu sudah diubah sama Menkes, menolak jadi berhalangan, kalau berhalangan berarti tidak bisa, kalau pending berarti menunggu," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing