Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harus Hentikan Tradisi Pembungkaman

Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sosok kapolri baru

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:58 WIB
Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harus Hentikan Tradisi Pembungkaman
Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta]

SuaraSulsel.id - Ade Wahyudin Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan penentuan calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis layak menjadi perhatian publik.

Menurutnya, posisi kepala Korps Bhayangkara menduduki posisi sangat strategis dalam setiap tata kelola pemerintahan.

Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sosok kapolri baru, terutama persoalan penjaminan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

"Kapolri baru harus mampu mendorong reformasi di tubuh kepolisian, menuntaskan kasus kekerasan pers dan menghentikan tradisi pembungkaman kebebasan berekspresi oleh aparat," kata Ade dalam rilisnya, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga:Didukung 9 Fraksi, DPR Setuju Pengangkatan Komjen Listyo Jadi Kapolri

LBH Pers menilai kinerja Polri di bawah komando Idham Azis sejak menjabat menunjukkan arah kemunduran demokrasi.

Deretan panjang pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 2020, menjadikannya sebagai tahun terburuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sepanjang era reformasi.

Hal ini tampak dari berulangnya pola – pola pembungkaman ekspresi yang menggunakan pasal - pasal karet.

Praktik penghalang – halangan Jurnalis yang sedang menjalankan kerja – kerja pers, serta langgengnya praktik impunitas terhadap berbagai kasus kekerasan dan serangan kepada masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat.

Sepanjang tahun 2019 dan tahun 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berhasil mencatat, untuk di tahun 2019 terdapat 79 kasus dan di tahun 2020 terdapat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. 76 diantaranya dilakukan oknum aparat kepolisian.

Baca Juga:Listyo Bantah Polri Kriminalisasi Ulama: Memang Terjadi Tindak Pidana

Institusi kepolisian pada tahun-tahun terakhir menunjukkan pola-pola pendekatan represi terhadap kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini