"Jadi saya rasa keliru jika disebut ada mark up. Kemudian soal urusan kewajaran harga, itu bukan urusan Dinsos tapi urusan pihak rekanan," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan pangan yang disalurkan untuk 24 kabupaten/kota senilai Rp 16,3 miliar. Bantuan disalurkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan April 2020 lalu.
Ada 10 jenis bantuan yang diberikan. Mulai dari beras, mie instan, minyak goreng, telur, gula pasir, tepung terigu, teh, dan kopi.
Dari harga jenis bantuan tersebut, ada yang dinilai yang disebut tidak sesuai dengan harga pasaran. Namun, menurutnya, itu adalah harga RKB lama.
Baca Juga:Mantan Kabid Lijamsos Dinas Sosial Sulsel : Tidak Ada Mark Up Dana Bansos
Inspektorat bahkan melakukan pemeriksaan dan tidak ada masalah yang ditemukan dengan harga sembako saat itu.
"BPKP dan Kejaksaan juga memberi masukan terhadap hasil pemeriksaan inspektorat," ungkap Kasmin.
Adanya dugaan mark up anggaran Bansos Covid-19 membuat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meradang. Nurdin meminta agar kasus ini ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pokoknya itu ditangani APIP, segera dilimpahin ke APH," kata Nurdin, Selasa (19/1/2021).
Ia mengatakan pelibatan APH agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Apalagi di kondisi pandemi seperti ini.
Baca Juga:Proses Vaksinasi Covid-19 di Sulsel Sangat Lambat
"Saya sudah bilangin jangan ditahan, lanjutkan proses hukum supaya ada efek jeranya," tegas Nurdin.