Waspada 14 Kondisi Tubuh Tidak Bisa Terima Vaksin Sinovac, Silahkan Cek !

Pemerintah daerah mulai melakukan persiapan dan sosialisasi ke masyarakat

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:30 WIB
Waspada 14 Kondisi Tubuh Tidak Bisa Terima Vaksin Sinovac, Silahkan Cek !
Kamala Harris disuntik vaksin Covid-19. (Twitter/@KamalaHarris)

SuaraSulsel.id - Pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Vaksin tahap pertama sudah dikirim ke berbagai daerah. Meski belum ada izin dari BPOM.

Sambil menunggu izin keluar, pemerintah daerah mulai melakukan persiapan dan sosialisasi ke masyarakat.

Juru bicara Covid-19 Sulawesi Utara dr Steaven Dandel menjelaskan, beberapa kriteria yang tidak bisa menerima vaksin ini. Mengutip dari Beritamanado.com -- jaringan suara.com

Sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19, sedikitnya ada 14 kondisi tubuh yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 produksi sinovac, yaitu:

Baca Juga:Geger Dokter Sarankan Suntik Vaksin COVID-19 di Penis, Ini Fakta Lengkapnya

1.Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
2.Ibu hamil dan menyusui
3.Menjalani tetapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4.Penyakit jantung
5.Autoimun (lulus, sjogre, vasculitis
6.Penyakit ginjal
7.Reumatik autoimun
8.Penyakit saluran pencernaan kronis
9.Penyakit hipertiroid
10.Penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
11.Gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak napas) 7 hari sebelum vaksinasi
12.Diabetes melitus
13.HIV
14.Penyakit paru (asma, tuberkolosis)

“Untuk komorbid (penyakit bawaan) hipertensi dan diabetes itu, pada kondisi tertentu bisa diberikan vaksin. Kondisi tertentu itu adalah kalo hipertensinya dan gula darahnya sudah terkontrol,” jelas Dandel, Rabu (6/1/2021).

Kemudian bagi penyintas Covid-19 juga tidak divaksin karena dianggap telah kebal terhadap virus.

“Penyintas asumsinya sudah ada kekebalan terhadap virus. Sementara vaksin tujuannya adalah untuk membentuk kekebalan. Jadi kalau sudah ada kekebalan di dalam tubuh, tidak logis untuk menyuntikkan vaksin supaya dicetus lagi proses pembentukan kekebalannya,” jelas Dandel.

Lanjut Dandel, 14 poin tadi hanya untuk vaksin jenis Sinovac, kemungkinan akan berbeda aturan untuk vaksin jenis lainnya.

Baca Juga:Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen

Diketahui, untuk tahap awal, vaksinasi akan dilakukan kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), disusul tahap II kepada TNI, Polri dan ASN untuk pelayan-pelayan publik yang ada di depan semisal guru.

Adapun jenis vaksin yang diperoleh Indonesia yaitu dari Cina Sinovac 125 juta dosis, dari Amerika-Canada Novavax 50 juta dosis, dari Inggris AstraZeneca 50 juta dosis, serta Pfizer dari perusahaan Amerika-Jerman 50 juta dosis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini