Banyak Bangunan Tanpa Izin di Malino, Membangun Dalam Hutan Lindung

Banyak kawasan wisata atau hutan lindung yang jadi target investasi

Muhammad Yunus
Selasa, 29 Desember 2020 | 13:25 WIB
Banyak Bangunan Tanpa Izin di Malino, Membangun Dalam Hutan Lindung
Kawasan wisata di Malino, Kabupaten Gowa / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan identifikasi terkait lahan yang boleh dilakukan pembangunan dan yang tidak boleh di Malino.

Karena banyak kawasan wisata atau hutan lindung yang jadi target investasi.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Konservasi Hutan Malino Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (28/12).

"Saat ini keinginan masyarakat untuk berinvestasi di Malino sangat tinggi, sehingga kita perlu melakukan langkah antisipasi dengan menyiapkan data jelas. Mana yang termasuk kawasan hutan lindung dan tidak atau bisa dilakukan investasi melalui izin bupati, apalagi tahun 2021 mendatang pelebaran jalan ke Malino akan dilanjutkan," jelasnya.

Baca Juga:Tutup Jalan Raya, Warga Gowa Gotong Royong Bersihkan Material Longsor

Adnan mengaku, di Malino banyak bangunan yang melanggar. Seperti tidak memiliki IMB. Bahkan membangun dalam kawasan hutan lindung.

Namun Pemkab Gowa tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut dikarenakan terkendala dengan kewenangan.

"Permasalahan saat ini hutan lindung. Tapi banyak bangunan di dalamnya. Kita tidak boleh menghalangi animo publik. Sehingga yang perlu kita lakukan memperjelas mana yang bisa dan tidak bisa atau mana yang menjadi kewenangan pihak Pemda," tambah Adnan.

Adnan mengaku membentuk tim untuk mengidentfikasi masalah dalam penggunaan lahan. Agar bisa melangkah ke tahap selanjutnya. Yaitu melaksanakan kegiatan tapal batas.

Tim diketuai Bappeda di dalamnya terdiri dari SKPD terkait dan melibatkan kepolisian, TNI, perwakilan dinas kehutanan provinsi, perwakilan BKSDA, BPN, DPRD, kejaksaan, camat, kepala desa dan lurah.

Baca Juga:Pohon Tumbang Rusak Satu Rumah Warga di Gowa

"Ini kita lakukan agar Malino lebih tertata, begitu pun dengan tertib administrasi serta kita mampu mengoptimalkan PAD Gowa," jelasnya.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sulsel, Anis Suratin mengatakan, dari total kurang lebih 14 ribu hektare Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Gowa, sebanyak 2.500 hektare yang telah dilepas menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) khusus di Kawasan Malino.

Jumlah inilah yang nantinya akan dilakukan tapal batas. Agar Pemda memiliki kewenangan dalam memberikan izin melalui SK bupati, yang rencananya dimulai pada 2021 mendatang.

"Saat ini berdasarkan SK No 362 tahun 2019 ada 2500 hektare dari TWA Malino yang menjadi APL, namun belum ada penetapan dikarenakan tapal batas belum dilakukan. Provinsi sudah merencanakan tahun 2021 nanti tapal batas mulai berjalan," katanya.

Yang menjadi tantangan kata Anis, Malino sebagai kawasan strategis pengembangan wisata di Sulsel. Sehingga banyak yang menjadikan SPPT/PBB dalam kawasan hutan sebagai dasar kepemilikin lahan.

Permasalahan ini yang akan diidentifikasi dengan tim. Agar nantinya bisa segera dilakukan tapal batas.

"Ini karena keterlanjuran sebelum penunjukan atau penetapan. Sehingga saran kami perlu dilakukan pemetaan masalah berdasarkan tipologi di sana. Koordinasi, lalu sosialisasi jika nantinya telah dilakukan tapal batas dan masyarakat masih menolak maka akan ada penegakan hukum sesuai peraturan," pungkasnya.

Kegiatan ini turut diikuti Perwakilan Dinas Kehutanan Sulsel, Forkopimda Gowa dan Kepala SKPD terkait lingkup Pemkab Gowa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini