Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sulsel, Anis Suratin mengatakan, dari total kurang lebih 14 ribu hektare Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Gowa, sebanyak 2.500 hektare yang telah dilepas menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) khusus di Kawasan Malino.
Jumlah inilah yang nantinya akan dilakukan tapal batas. Agar Pemda memiliki kewenangan dalam memberikan izin melalui SK bupati, yang rencananya dimulai pada 2021 mendatang.
"Saat ini berdasarkan SK No 362 tahun 2019 ada 2500 hektare dari TWA Malino yang menjadi APL, namun belum ada penetapan dikarenakan tapal batas belum dilakukan. Provinsi sudah merencanakan tahun 2021 nanti tapal batas mulai berjalan," katanya.
Yang menjadi tantangan kata Anis, Malino sebagai kawasan strategis pengembangan wisata di Sulsel. Sehingga banyak yang menjadikan SPPT/PBB dalam kawasan hutan sebagai dasar kepemilikin lahan.
Baca Juga:Tutup Jalan Raya, Warga Gowa Gotong Royong Bersihkan Material Longsor
Permasalahan ini yang akan diidentifikasi dengan tim. Agar nantinya bisa segera dilakukan tapal batas.
"Ini karena keterlanjuran sebelum penunjukan atau penetapan. Sehingga saran kami perlu dilakukan pemetaan masalah berdasarkan tipologi di sana. Koordinasi, lalu sosialisasi jika nantinya telah dilakukan tapal batas dan masyarakat masih menolak maka akan ada penegakan hukum sesuai peraturan," pungkasnya.
Kegiatan ini turut diikuti Perwakilan Dinas Kehutanan Sulsel, Forkopimda Gowa dan Kepala SKPD terkait lingkup Pemkab Gowa.