Kepada polisi, terduga pelaku germo tersebut mengaku bahwa dirinya bertugas untuk mencari pelanggan atau pengguna jasa prostitusi melalui akun Mechat dan aplikasi WhatsApp.
"Melalui akun Mechat dan WhatsApp dengan mengirimkan foto wanita dan melakukan penawaran harga. Setelah disepakati, selanjutnya dirinya mengarahkan para pengguna jasa ke kamar hotel yang di dalamnya sudah terdapat wanita yang disepakati," ungkap Beny.
Setelah selesai melakukan transaksi, muncikari menerima upah dari jasa prostitusi online itu sebesar 20 persen. Dari tarif yang disepakati antara pelaku dengan pelangganya.
"Menurut keterangan para terduga pelaku, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu bulan dan dilakukan pada tempat (hotel) yang sama," katanya.
Baca Juga:Tania Ayu, Selebgram Seksi yang Terseret Prostitusi
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah handphone berbagai merek, 1 buah power bank, 29 kondom, 3 botol minyak pelumas.
Kemudian, lima buah dompet, uang tunai sebanyak Rp 1.632.000 juta, dan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi DD 1533 DJ.