SuaraSulsel.id - Tujuh orang terduga pelaku prostitusi online ditangkap polisi di salah satu hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, empat orang pria bertugas sebagai germo atau muncikari.
Mereka adalah Awal alias Syawaluddin (23 tahun), Fandi (24 tahun), Heri alias Herianto (27 tahun) dan Dandi alias Muh. Nurmachmud (23 tahun).
Sedangkan tiga orang lainnya lagi, merupakan perempuan muda yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca Juga:Ngaku Diperas dan Disetubuhi, PSK Laporkan Oknum Polisi di Bali
RN (25 tahun), YPC (25 tahun) dari Kota Makassar. Satu orang perempuan lagi, yaitu ID (21 tahun) dari Kabupaten Gowa, Sulsel.
Tujuh pelaku prostitusi online tersebut ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkan Polres Sidrap Kamis (17/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika mengatakan, kasus prostitusi online tersebut berhasil dibongkar. Setelah polisi mendapat informasi bahwa salah satu hotel di Kabupaten Sidrap, Sulsel kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi kejahatan prostitusi.
Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyamaran. Dengan cara berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menyewa jasa PSK.
Saat menyamar, awalnya polisi menghubungi pelaku muncikari atau germo melalui akun Mechat.
Baca Juga:6 Pose Tania Ayu Seksi Berbikini
"Tim melakukan undercover dengan cara menghubungi muncikari melalui akun Mechat," kata Beny melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.Id, Jumat (18/12/2020).
Dari situ, polisi kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan pelaku. Untuk mengetahui berapa tarif PSK tersebut.
"Setelah disepakati jasa tarif sebesar Rp 800 ribu. Selanjutnya kami menemui lelaki Awal (muncikari)," jelas Beny.
Tanpa rasa curiga, pelaku Awal yang ditemui ketika itu langsung mengantar polisi yang menyamar ke salah satu kamar hotel.
Di dalam kamar hotel tersebut, sudah ada perempuan YPC yang siap untuk melayani pelanggannya.
"Kami menyerahkan uang sebesar Rp 800 ribu kepada YPC," kata dia.
"Beberapa saat kemudian, kami segera mengamankan lelaki Awal dan perempuan YPC," tambah Beny.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, lima orang rekan Awal dan YPC yang juga merupakan pelaku prostitusi online di tempat itu juga langsung ditangkap polisi.
"Dari hasil interogasi, kami juga berhasil mengamankan terduga pelaku muncikari dan PSK lainnya," terang Beny.
Kepada polisi, terduga pelaku germo tersebut mengaku bahwa dirinya bertugas untuk mencari pelanggan atau pengguna jasa prostitusi melalui akun Mechat dan aplikasi WhatsApp.
"Melalui akun Mechat dan WhatsApp dengan mengirimkan foto wanita dan melakukan penawaran harga. Setelah disepakati, selanjutnya dirinya mengarahkan para pengguna jasa ke kamar hotel yang di dalamnya sudah terdapat wanita yang disepakati," ungkap Beny.
Setelah selesai melakukan transaksi, muncikari menerima upah dari jasa prostitusi online itu sebesar 20 persen. Dari tarif yang disepakati antara pelaku dengan pelangganya.
"Menurut keterangan para terduga pelaku, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu bulan dan dilakukan pada tempat (hotel) yang sama," katanya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah handphone berbagai merek, 1 buah power bank, 29 kondom, 3 botol minyak pelumas.
Kemudian, lima buah dompet, uang tunai sebanyak Rp 1.632.000 juta, dan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi DD 1533 DJ.
Kontributor : Muhammad Aidil