Ini Ancaman Hukuman Bagi Pemilih Siluman di Pilkada Serentak 2020

Kekhawatiran munculnya pemilih siluman di Pilkada Serentak 2020 masih ada

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Desember 2020 | 19:53 WIB
Ini Ancaman Hukuman Bagi Pemilih Siluman di Pilkada Serentak 2020
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar meninjau logistik untuk Pilkada Makassar 9 Desember 2020 / [Foto: KPU Makassar]

SuaraSulsel.id - Kekhawatiran munculnya pemilih siluman di Pilkada Serentak 2020 masih muncul. Mobilisasi pemilih dari daerah yang tidak melaksanakan Pilkada bisa saja terjadi.

Pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memanipulasi data pemilih dan mengarahkan orang lain untuk datang ke TPS mencoblos.

Pilkada serentak 2020 akan digelar besok, Rabu 9 Desember 2020. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Tidak hanya menjaga dan mengimbau warga agar tetap disiplin protokol kesehatan, Petugas KPPS juga harus pandai mengetahui mobilisasi pemilih yang tidak terdaftar, alias pemilih siluman.

Baca Juga:Jangan Baper! Tidak Punya Surat Undangan Masih Bisa Memilih di Pilkada 2020

Berdasarkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepala pemilih, dituliskan setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain.

Untuk menggunakan hak pilihnya, atau memberikan suaranya lebih dari satu kali, dipidana dengan pidana sesuai Pasal 178A dan Pasal 178B Undang-Undang 10 Tahun 2016.

Pasal 178A: Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 178B: Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

Simulasi pemilih mencoblos saat Pilkada Balikpapan di lokasi uji coba Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibangun di lapangan kecil di RT 24 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. [Antara]
Simulasi pemilih mencoblos saat Pilkada Balikpapan di lokasi uji coba Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibangun di lapangan kecil di RT 24 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. [Antara]

Cara Mengetahui Pemilih Siluman

Baca Juga:Cegah Penularan Covid-19, KPU Makassar Kembali Rapid Test Petugas KPPS

Anggota KPU Makassar Endang Sari mengimbau Petugas KPPS untuk membuka mata, mengidentifikasi setiap warga yang datang memilih di TPS.

Untuk mencegah potensi penggelembungan suara dan identitas palsu. Endang mengimbau agar Petugas KPPS yang sudah dipilih mengenali warga setempat.

Jika ada yang mencurigakan, petugas KPPS harus meminta dokumen asli pemilih.

"Karena Petugas KPPS ini dipilih dari warga setempat. Jadi mereka bisa lebih tahu warga di sekitar lingkungannya," jelas Endang, Selasa (8/12/2020).

KPU Makassar menginformasikan jadwal pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat. Sementara itu penghitungan suara dimulai pada pukul 12.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilwalkot Makassar 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Jumlah DPT itu mengalami penurunan jika dibanding pada Pilwalkot 2018 dan Pemilu 2019.

Masyarakat yang belum punya surat panggilan atau surat model C.PEMBERITAHUAN-KWK, tetapi terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh mencoblos. KPU memastikan mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, warga bisa menggunakan e-KTP atau Surat keterangan ke TPS. Jika belum punya surat panggilan.

Bisa juga meminta surat pemberitahuan kepada TPS atau KPPS setempat paling lambat 1 kali 24 jam.

"Untuk DPT bisa diakses secara online apakah sudah terdaftar atau belum di https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/ silahkan diakses dan lihat terdaftar di TPS mana," kata Endang.

Ia mengatakan, warga yang membawa e-KTP atau surat keterangan harus terlebih dahulu divalidasi oleh petugas KPPS setempat. Nantinya petugas yang akan mencocokkan apakah betul sudah terdata di DPT atau tidak.

"Kalau terdata di DPT, bisa langsung mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas asli. Tapi kalau tidak, nanti jam 12.00-13.00 Wita baru bisa," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini