- Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan melakukan evaluasi kinerja dan integritas ratusan kepala sekolah terkait temuan penyimpangan pengelolaan dana BOS.
- Ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan mengundurkan diri setelah ditemukan indikasi pelanggaran aturan dan dugaan praktik cashback dana.
- DPRD Sulsel mendesak pemerintah memberikan penjelasan transparan terkait proses evaluasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan bagi publik.
SuaraSulsel.id - Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan akhirnya mulai menemukan titik terang.
Di balik gelombang pengunduran diri tersebut, terungkap adanya evaluasi besar-besaran yang dilakukan Dinas Pendidikan Sulsel.
Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Fakta itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel yang digelar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jumat, 12 Juni 2026, kemarin.
Baca Juga:Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin mengakui bahwa pengunduran diri sejumlah kepala sekolah berkaitan dengan proses evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap kinerja dan integritas para pimpinan sekolah.
Dalam evaluasi tahap pertama, terdapat 128 kepala sekolah yang namanya masuk dalam daftar temuan. Sementara pada tahap kedua, jumlahnya bertambah menjadi 198 kepala sekolah.
Menurut Iqbal, evaluasi yang dilakukan tidak hanya menyoroti aspek kinerja akademik dan manajerial, tetapi juga mencakup pengelolaan keuangan sekolah, termasuk penggunaan dana BOS.
"Tentu setiap pelaksanaan tugas ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja, tetapi juga ada instrumen lain yang dievaluasi, termasuk pengelolaan keuangan. Apakah pengelolaan keuangan sesuai aturan atau tidak, itu menjadi bagian dari evaluasi," kata Iqbal.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian berkaitan dengan adanya dugaan praktik cashback dalam penggunaan dana BOS.
Baca Juga:Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan evaluasi terhadap para kepala sekolah.
Meski demikian, Iqbal menegaskan proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap evaluasi administrasi dan pemeriksaan internal.
Ia menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah memiliki mekanisme penugasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pakta integritas maupun regulasi yang berlaku, masa tugas kepala sekolah dapat berakhir karena meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri.
Menurutnya, sejumlah kepala sekolah dinilai tidak lagi memenuhi indikator yang dipersyaratkan dalam evaluasi kinerja.
"Memang evaluasinya tidak tercapai hal-hal yang dipersyaratkan dalam kinerjanya. Termasuk juga ada persoalan integritas," ujarnya.