Untuk mencegah potensi penggelembungan suara dan identitas palsu. Endang mengimbau agar Petugas KPPS yang sudah dipilih mengenali warga setempat.
Jika ada yang mencurigakan, petugas KPPS harus meminta dokumen asli pemilih.
"Karena Petugas KPPS ini dipilih dari warga setempat. Jadi mereka bisa lebih tahu warga di sekitar lingkungannya," jelas Endang, Selasa (8/12/2020).
KPU Makassar menginformasikan jadwal pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat. Sementara itu penghitungan suara dimulai pada pukul 12.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Baca Juga:Jangan Baper! Tidak Punya Surat Undangan Masih Bisa Memilih di Pilkada 2020
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilwalkot Makassar 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Jumlah DPT itu mengalami penurunan jika dibanding pada Pilwalkot 2018 dan Pemilu 2019.
Masyarakat yang belum punya surat panggilan atau surat model C.PEMBERITAHUAN-KWK, tetapi terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh mencoblos. KPU memastikan mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, warga bisa menggunakan e-KTP atau Surat keterangan ke TPS. Jika belum punya surat panggilan.
Bisa juga meminta surat pemberitahuan kepada TPS atau KPPS setempat paling lambat 1 kali 24 jam.
"Untuk DPT bisa diakses secara online apakah sudah terdaftar atau belum di https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/ silahkan diakses dan lihat terdaftar di TPS mana," kata Endang.
Baca Juga:Cegah Penularan Covid-19, KPU Makassar Kembali Rapid Test Petugas KPPS
Ia mengatakan, warga yang membawa e-KTP atau surat keterangan harus terlebih dahulu divalidasi oleh petugas KPPS setempat. Nantinya petugas yang akan mencocokkan apakah betul sudah terdata di DPT atau tidak.