55 Orang di Papua Ditangkap Dengan Tuduhan Makar, 2 Anggota MRP

Dampaknya, rapat dengar pendapat MRP tentang otonomi khusus batal digelar

Muhammad Yunus
Jum'at, 20 November 2020 | 08:51 WIB
55 Orang di Papua Ditangkap Dengan Tuduhan Makar, 2 Anggota MRP
Majelis Rakyat Papua. (Antara)

Tak lama berselang, muncul dua orang menggunakan kendaraan roda dua datang ke hotel, bertemu resepsionis dan pemilik hotel, meminta keterangan tentang jumlah kamar dan berapa banyak penghuni kamar.

"Kami mendapat informasi dari karyawan hotel bahwa mereka adalah intel polres pukul 09.45 waktu Papua, mereka meninggalkan hotel," tuturnya.

Pukul 10.00 WIB, Fatubun duduk di depan hotel, tiba-tiba Kapolres Merauke datang, bersama anak buahnya bersenjata laras panjang tanpa basa-basi langsung menggeledah hotel.

"Mereka menggeledah kamar saya, menangkap dan memborgol saya bersama penghuni hotel lainnya. Ketika sebelum menangkap saya, Kapolres bertanya kepada saya tentang asal saya, pekerjaan saya, apa kepentingan saya di Merauke. Saya sempat debat dengan kapolres dan bersitegang, karena mereka minta KTP saya," ungkap Fatubun.

Baca Juga:Operasi Medsos Kembali Terlacak Berusaha Alihkan Isu Papua Merdeka

Penggeledahan berlangsung cepat, mereka langsung masuk ke mobil polisi dengan tangan terborgol; handphone, dompet, laptop, kecuali pakaian, semuanya disita polisi sebagai barang bukti.

"Di mobil dalmas, selain saya ada beberapa anggota MRP, staf dan peserta RDP yang menginap bersama kami. Saya melihat bahwa Koordinator Tim RDP MRP, Dua staf MRP dan seorang peserta diborgol seperti saya," jelasnya.

Mereka dibawa ke Polres Merauke sekira pukul 10.55 WIT, lalu dikumpulkan di aula, borgol baru dilepas ketika mereka memeriksa barang-barang, lalu dipaksa untuk tanda tangan berita acara barang bukti.

"Setelah itu kami duduk saja. Kami beli makan siang sendiri. Juga air minum, kami beli sendiri," lanjut Fatubun.

Pukul 16.00 WIT, mereka mulai diperiksa, Fatubun diperiksa tersendiri di ruang terpisah.

Baca Juga:Dugaan Pembakaran Lahan untuk Sawit di Papua, DPR: Injak Harga Diri Bangsa

"Saya ditanya tentang identitas pribadi, keluarga, RDP MRP, pekerjaan saya dan sumber biaya RDP MRP. Saya beri keterangan tetapi menolak untuk tanda tangan," ungkap Fatubun.

Selesai pemeriksaan mereka masih ditahan di aula, menginap satu malam, tanpa protokol kesehatan pandemi COVID-19

18 November 2020, pagi hari, Fatubun kembali diperiksa, dia minta polisi menjelaskan tentang buku pedoman RDP MRP, polisi fokus menanyakan poin ketiga dari tujuan kegiatan RDP MRP, poin ketiga itu tertulis tentang RDP MRP untuk orang asli Papua menentukan nasib sendiri.

"Saya beri penjelasan bahwa menentukan nasib sendiri perlu dimengerti dengan baik dan bukan sekedar referendum tapi perlu dihubungkan juga dengan HAM, khususnya prinsip FPIC ( Free, Prior,Informed and Concent)," terangnya.

Siang hari pukul 14.00 WIT, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh kepolisian lalu dinyatakan bebas pada 16.45 WIT, namun beberapa barang dan sejumlah uang sitaan masih ditahan.

"Pukul 19.36, saya, koordinator Tim RDP, anggota MRP dan seorang staf meninggalkan polres Merauke. Kami diminta kembali pada esok hari untuk bicara tentang barang yang ditahan. Saya masih diperiksa bersama dengan laptop saya," pungkas Fatubun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini