Kisah Korban Kekerasan Seksual Mencari Keadilan di KPU Provinsi Sulsel

DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan

Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 18:04 WIB
Kisah Korban Kekerasan Seksual Mencari Keadilan di KPU Provinsi Sulsel
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

Pada tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mendapat informasi dari bahwa Ketua KPU Jeneponto dinonaktifkan oleh KPU RI.

Pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mengirim pesan via WA kepada Upi Hastati dan Fatmawati Rahim. Guna mencari tahu informasi tentang kejelasan putusan KPU RI. Namun respons Upi kurang baik.

Pengadu I kembali menghubungi Fatmawati lewat WA. Jawabannya ada di luar kota.

Pada tanggal 19 Agustus 2020, Pengadu I mendatangi Kantor KPU Sulsel guna mengambil putusan KPU RI. Namun sampai di KPU Sulsel, Pengadu I tidak diterima dengan baik.

Baca Juga:Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Pengadu I disuruh menunggu berjam-jam. Tidak ada komisioner yang menerima Pengadu I.

Pengadu I menghubungi komisioner Fatmawati dan Upi. Tapi tidak ada tanggapan.

Pengadu I kembali memberanikan diri mengirim pesan SMS kepada Ketua KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir. Juga tidak ada jawaban.

Pengadu I pun merasa tidak mendapatkan keadilan di KPU Propinsi Sulsel. Maka Pengadu I berangkat ke Jakarta mencari keadilan di KPU RI.

Namun Pengadu I tidak mendapatkan apa yang Pengadu I cari. Maka dari itu Pengadu I mengadu langsung ke DKPP RI.

Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Tanggal 27 Agustus 2020, Pengadu I berangkat ke Jakarta demi mendapatkan informasi terkait pemberhentian sementara Baharuddin Hafid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini