Kisah Korban Kekerasan Seksual Mencari Keadilan di KPU Provinsi Sulsel

DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan

Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 18:04 WIB
Kisah Korban Kekerasan Seksual Mencari Keadilan di KPU Provinsi Sulsel
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

Pengadu I menghubungi komisioner Fatmawati dan Upi. Tapi tidak ada tanggapan.

Pengadu I kembali memberanikan diri mengirim pesan SMS kepada Ketua KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir. Juga tidak ada jawaban.

Pengadu I pun merasa tidak mendapatkan keadilan di KPU Propinsi Sulsel. Maka Pengadu I berangkat ke Jakarta mencari keadilan di KPU RI.

Namun Pengadu I tidak mendapatkan apa yang Pengadu I cari. Maka dari itu Pengadu I mengadu langsung ke DKPP RI.

Baca Juga:Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Tanggal 27 Agustus 2020, Pengadu I berangkat ke Jakarta demi mendapatkan informasi terkait pemberhentian sementara Baharuddin Hafid.

Tapi Pengadu I tidak mendapatkan SK pemberhentian. Karena menurut informasi dari PPID KPU RI semuanya sudah diserahkan ke KPU Provinsi Sulsel. Jadi Pengadu I disuruh kembali saja ke Makassar.

Merasa dipingpong, Pengadu I mengadu langsung ke DKPP RI tanggal 28 agustus 2020.

“Alhamdulilah Pengadu I diberikan arahan untuk mengisi from 1 dan 2,” tulis salinan putusan DKPP.

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Banyak fakta terkuak dalam salinan putusan DKPP yang diterima suarasulsel.id. Sejumlah tudingan dibantah Baharuddin. Tapi pengadu mampu menunjukkan bukti kuat.

Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg perempuan PD atau Pengadu 1.

Pengadu 1 menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.

"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini