Tukang Parkir Ikut Rusak Kantor NasDem Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumlah tersangka pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kota Makassar bertambah

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:20 WIB
Tukang Parkir Ikut Rusak Kantor NasDem Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara
Kantor Partai NasDem dan mobil Ambulans Partai NasDem di Jalan AP Pettarani Makassar dibakar pengunjuk rasa, Kamis (22/10/2020) / Foto : Istimewa

"Motifnya memang bukan untuk unjuk rasa tetapi karena ingin keos. Sehingga ada upaya pengrusakan dan pembakaran," jelas Merdisyam.

Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur, kata Merdisyam, akan diserahkan ke Bapas Makassar untuk dilakukan rehabilitasi.

"Anak dibawah umur akan dilakukan proses di Bapas. Penyerahannya di kantor rehabilitasi anak. Dan penyelidiakannya berbeda dengan orang dewasa," kata dia.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain adalah satu unit mobil ambulans, satu unit mobil sedan Toyota Vios hitam, satu kardus pecahan kaca, satu kardus botol dan batu yang diambil dari lokasi kejadian, serta satu kardus pakaian milik pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran.

Baca Juga:Saksi Pengrusakan Kantor NasDem: Kami Sudah Matikan Lampu, Tetap Dirusak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Serta pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini