Siswi Bunuh Diri di Gowa, KPAI Minta Kepala Sekolah dan Guru Diperiksa

KPAI meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:47 WIB
Siswi Bunuh Diri di Gowa, KPAI Minta Kepala Sekolah dan Guru Diperiksa
Wagub Sulsel Andi Sudirman mengutus tim untuk mengunjungi kediaman siswa diduga korban bunuh diri di Desa Bilalang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Selasa (20/10/2020) / Foto : Humas Pemprov Sulsel

SuaraSulsel.id - Retno Listyarti, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan mengatakan, KPAI merespons serius kasus dugaan bunuh diri siswi SMA di Kabupaten Gowa.

KPAI meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Terkait motif siswi nekat minum racun. Sebelum ada pemeriksaan menyeluruh oleh kepolisian.

Terkait kasus ini, KPAI mengeluarkan 4 rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan:

Pertama, KPAI akan bersurat resmi untuk  menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya. Memeriksa Kepala Sekolah dan para guru  yang mengajar  korban MI, di salah satu SMA negeri di kabupaten Gowa.

Baca Juga:Buntut Kasus Kepala Guru Dipenggal, 2 Masjid di Prancis Dapat Ancaman

Pemeriksaan atau pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dapat  didasarkan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran, dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah.

Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah, diantaranya Kepala Sekolah, para pendidik yang mengajar siswi MI, dan  guru bimbingan konseling.

Baca Juga:Program Mizuiku Promosikan Kesadaran Pentingnya Air Bersih Kepada Anak

Mereka dapat  di-BAP Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini