Ini Luka-luka Dosen UMI Korban Salah Tangkap yang Dihajar Polisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar korban salah tangkap, mengalami banyak luka penganiayaan pada bagian tubuhnya

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 17:03 WIB
Ini Luka-luka Dosen UMI Korban Salah Tangkap yang Dihajar Polisi
AM, Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) dianiaya polisi saat penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kota Makassar / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM yang menjadi korban salah tangkap, mengalami banyak luka penganiayaan pada bagian tubuhnya.

Berdasarkan catatan PBHI Sulsel, luka yang dialami AM adalah memar pada kelopak mata bagian kiri, bengkak pada kepala bagian kanan, luka pada hidung, memar pada paha sebelah kanan.

Kemudian, tangan kiri dan kanan, punggung sebelah kanan, pinggang mengalami luka, serta memar pada jidat.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) serius menangani kasus penganiayaan yang dialami Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Baca Juga:Enam Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Makassar Masih Ditahan

Untuk menyelidiki kasus yang menimpa AM tersebut, PBHI Sulsel telah mengirim surat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan, alasan PBHI mengadukan kasus tersebut, agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa di Makassar.

Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, Kamis 8 Oktober 2020, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan. Khususnya penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.

"Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan demi terpenuhinya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Syamsumarlin selaku pendamping hukum AM kepada SuaraSulsel.id, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:Alasan Brigade Muslim Indonesia Bubarkan dan Tangkap Peserta Aksi Kamisan

Selain mengadu ke Komnas HAM RI, PBHI Sulsel juga telah melaporkan kasus yang menimpa AM ke Polda Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini