Enam Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Makassar Masih Ditahan

Mereka dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun.

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Enam Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Makassar Masih Ditahan
Polisi melakukan penjagaan di depan Mapolsek Rappocini. Usai diserang ratusan mahasiswa, Kamis malam (8/10/2020) / Foto Suara.com : Muhammad Aidil

SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, enam mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan diproses pidana.

Agus menegaskan, tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Mereka adalah Sari Wahyuni Labuna dari STIKES Amanah Makassar, Kambrin, Ince, dan Desta dari Universitas Sawerigading, Fahrul dari Unismuh Makassar, dan Nur Hidayat dari UIN Alauddin.

Enam orang mahasiswa tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Baca Juga:Polda Metro: Tidak Ada Catatan SKCK untuk Pelajar yang Ditangkap saat Demo

"Sudah diproses pidana. Tidak ada penangguhan," kata Agus kepada SuaraSulsel.id, Kamis (15/10/2020).

Sebelum ditangkap, salah satu peserta aksi, Sari Wahyuni melakukan unjuk rasa bersama rekan-rekannya menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Wahyuni juga disebut ikut mengarak kearanda mayat yang ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Agus menjelaskan, Wahyuni dikenakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP karena dianggap melakukan provokasi saat menyampaikan orasi di depan rekan-rekannya. Sehingga, terjadi penyerangan di Kantor Polsek Rappocini.

"Pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP," jelas Agus.

Baca Juga:Kasus Penghasutan Demo Anarkis, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan KAMI

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Wahyuni telah dipindahkan ke Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Pagi tadi, Sari dipindahkan ke Polda. Besok kami mau ke sana," ungkap Akifah selaku kuasa hukum Sari Wahyuni.

Akifah menerangkan, untuk kasus Wahyuni, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Alasannya, karena Wahyuni saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan aktif dalam perkuliahan.

"Dia (Sari Wahyuni) sekarang ini sementara proses penyelesaian kuliahnya. Sudah mau ujian seminar," terang Akifah.

Selain itu, alasan lain juga karena yang bresangkutan tidak ada alasan untuk mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini