Enam Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Makassar Masih Ditahan

Mereka dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun.

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Enam Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Makassar Masih Ditahan
Polisi melakukan penjagaan di depan Mapolsek Rappocini. Usai diserang ratusan mahasiswa, Kamis malam (8/10/2020) / Foto Suara.com : Muhammad Aidil

SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, enam mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan diproses pidana.

Agus menegaskan, tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Mereka adalah Sari Wahyuni Labuna dari STIKES Amanah Makassar, Kambrin, Ince, dan Desta dari Universitas Sawerigading, Fahrul dari Unismuh Makassar, dan Nur Hidayat dari UIN Alauddin.

Enam orang mahasiswa tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Baca Juga:Polda Metro: Tidak Ada Catatan SKCK untuk Pelajar yang Ditangkap saat Demo

"Sudah diproses pidana. Tidak ada penangguhan," kata Agus kepada SuaraSulsel.id, Kamis (15/10/2020).

Sebelum ditangkap, salah satu peserta aksi, Sari Wahyuni melakukan unjuk rasa bersama rekan-rekannya menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Wahyuni juga disebut ikut mengarak kearanda mayat yang ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Agus menjelaskan, Wahyuni dikenakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP karena dianggap melakukan provokasi saat menyampaikan orasi di depan rekan-rekannya. Sehingga, terjadi penyerangan di Kantor Polsek Rappocini.

"Pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP," jelas Agus.

Baca Juga:Kasus Penghasutan Demo Anarkis, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan KAMI

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Wahyuni telah dipindahkan ke Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Pagi tadi, Sari dipindahkan ke Polda. Besok kami mau ke sana," ungkap Akifah selaku kuasa hukum Sari Wahyuni.

Akifah menerangkan, untuk kasus Wahyuni, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Alasannya, karena Wahyuni saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan aktif dalam perkuliahan.

"Dia (Sari Wahyuni) sekarang ini sementara proses penyelesaian kuliahnya. Sudah mau ujian seminar," terang Akifah.

Selain itu, alasan lain juga karena yang bresangkutan tidak ada alasan untuk mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Akan kooperatif dalam pemeriksaan. Kami mengajukan surat penangguhan," kata dia.

Menurut Akifah, saat ini langkah yang paling efektif untuk ditempuh LBH Apik sebagai pendamping hukum Wahyuni adalah pengajuan surat penangguhan penahanan.

"Iya, (sementara surat penangguhan). Diluar dari pada itu memang sudah tidak ada jalan lain, selain mengikuti proses hukum yang berjalan," kata dia.

"Cuma itu juga kenapa susah untuk penangguhan. Karena dia dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun. Nanti pendampingan di persidangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini