Ini Luka-luka Dosen UMI Korban Salah Tangkap yang Dihajar Polisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar korban salah tangkap, mengalami banyak luka penganiayaan pada bagian tubuhnya

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 17:03 WIB
Ini Luka-luka Dosen UMI Korban Salah Tangkap yang Dihajar Polisi
AM, Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) dianiaya polisi saat penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kota Makassar / Foto : Istimewa

Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel atas peristiwa yang dialami AM. Antara lain adalah pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Mengenai tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap AM.

Sedangkan, satu laporan lagi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Semua laporan tersebut dilayangkan pada Senin 12 Oktober 2020.

"Terlapornya masih dalam lidik. Yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Serta laporan ke Propam Polda Sulsel," jelas Syamsumarlin.

Berdasarkan keterangan AM, kata Syamsumarlin, oknum polisi yang melakukan penganiayaan berjumlah 15 orang. Propam Polda Sulsel pun kini telah menyelidiki kasus yang menimpa AM.

Baca Juga:Enam Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Makassar Masih Ditahan

"Sementara dilakukan penyelidikan oleh pihak Propam," katanya.

Diberitakan sebelumnya, AM yang diketahui dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar menjadi korban salah tangkap saat berada di sekitar minimarket depan Kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis malam (8/10/2020). Saat ditangkap AM mengaku dianiaya belasan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini