Dosen UMI Babak Belur Dihajar Polisi, PBHI Laporkan Pelanggaran HAM

PBHI Sulsel telah mengirim pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 15:06 WIB
Dosen UMI Babak Belur Dihajar Polisi, PBHI Laporkan Pelanggaran HAM
AM, Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) dianiaya polisi saat penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kota Makassar / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) serius menangani kasus penganiayaan yang dialami Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar, berinisial AM (27 tahun).

Sebab, untuk menyelidiki kasus yang menimpa AM tersebut, PBHI Sulsel telah mengirim pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan, alasan PBHI mengadukan kasus tersebut, agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa di Makassar.

Baca Juga:Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, Kamis 8 Oktober 2020, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan. Khususnya penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.

"Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan demi terpenuhinya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Syamsumarlin selaku pendamping hukum AM kepada SuaraSulsel.id, Jumat (16/10/2020).

Selain mengadu ke Komnas HAM RI, PBHI Sulsel juga telah melaporkan kasus yang menimpa AM ke Polda Sulsel.

Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel atas peristiwa yang dialami AM. Antara lain adalah pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Mengenai tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap AM.

Sedangkan, satu laporan lagi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Semua laporan tersebut dilayangkan pada Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga:Heboh Pernikahan Dini, Siswa SMK Menikahi Dua Anak Perempuan di Lombok

"Terlapornya masih dalam lidik. Yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Serta laporan ke Propam Polda Sulsel," jelas Syamsumarlin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini